ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 07 Agu 2025 01:50 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal mendalami dugaan penerimaan duit hingga arloji mewah oleh Ketua Komisi IV DPR RI periode 2019-2024, Sudin.
Penerimaan itu telah terungkap dalam persidangan kasus dugaan pemerasan dan penerimaan gratifikasi nan menjerat mantan Menteri Pertanian (Mentan), Syahrul Yasin Limpo.
Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu mengatakan saat ini pihaknya tetap mengumpulkan info soal dugaan penerimaan oleh politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) tersebut.
"Sedang kita kumpulkan info lainnya, kelak bakal kita tindaklanjuti," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (6/8) malam.
Asep juga memastikan KPK juga mendalami dugaan keterlibatan personil legislatif.
Saat ini lembaga antirasuah tetap mendalami pengadaan sarana fasilitasi pengolahan karet tahun 2021-2023 dan pengadaan mesin X-ray di Badan Karantina Pertanian.
"Terkait dengan pengadaan lainnya, ada masam formiat, kemudian pengadaan x-ray dam lain-lainnya nan menyangkut, tadi disebut dari legislatif, tentu bakal kita perdalam, termasuk arloji mewah dan lain lainnya," ujarnya.
Nama Sudin sempat mencuat dalam persidangan kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi nan menjerat SYL.
Sudin disebut menerima duit sejumlah Rp100 juta hingga bingkisan arloji mewah seharga Rp100 juta. Hal itu diungkap oleh ajudan SYL, Panji Hartanto dalam persidangan pada 17 April 2024 lalu.
Sudin sudah pernah diperiksa dalam proses investigasi kasus korupsi SYL pada 15 November 2023 lalu. Selain itu, rumah Sudin nan bertempat tinggal di Raffles Hills, Cimanggis, Depok, Jawa Barat juga sudah digeledah interogator KPK.
SYL saat ini telah dijebloskan ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Dia menjalani pidana penjara selama 12 tahun dalam kasus pemerasan dan penerimaan gratifikasi.
SYL juga dihukum bayar denda sejumlah Rp500 juta subsider empat bulan kurungan ditambah duit pengganti sebesar Rp44.269.777.204 dan US$30 ribu subsider lima tahun penjara.
KPK juga kembali menetapkan SYL sebagai tersangka Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Sejumlah saksi telah diperiksa dan beberapa tempat diduga mengenai perkara sudah digeledah.
(ryn/fra)
[Gambas:Video CNN]