ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 10 Jul 2025 09:53 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sejumlah aset dari para tersangka kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan alias gratifikasi mengenai pengurusan rencana penggunaan tenaga kerja asing (TKA) di Kementerian Ketenagakerjaan.
"Rabu (9/7), turut disita aset dari para tersangka pada perkara dugaan pemerasan di Kemenaker," kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Kamis (10/7).
Beberapa aset nan disita adalah dua unit ruko di Jakarta senilai kurang lebih Rp1,2 miliar, satu unit rumah di Jakarta Selatan senilai Rp2,5 miliar.
"Satu unit rumah di Depok senilai Rp200 juta, satu bagian sawah di Cianjur senilai Rp200 juta dan dua bagian tanah kosong di Bekasi senilai Rp800 juta," ujar Budi.
Dalam kasus ini, KPK menduga pemerasan dan penerimaan gratifikasi mengenai TKA sudah terjadi sejak tahun 2012.
Adapun sejak 2019-2024, KPK menemukan jumlah duit nan dikumpulkan mencapai Rp53,7 miliar.
Delapan orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Yakni Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta & PKK) Kementerian Ketenagakerjaan tahun 2020-2023 Suhartono.
Kemudian Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 nan kemudian diangkat menjadi Dirjen Binapenta & PKK tahun 2024-2025 Haryanto; Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono.
Selanjutnya Koordinator Uji Kelayakan Pengesahan PPTKA tahun 2020-Juli 2024 nan diangkat menjadi Direktur PPTKA 2024-2025 Devi Anggraeni; Kepala Subdirektorat Maritim dan Pertanian Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2021 sekaligus PPK PPTKA tahun 2019-2024 dan Koordinator Bidang Analisis dan Pengendalian Tenaga Kerja Asing Direktorat PPTKA tahun 2021-2025 Gatot Widiartono.
Lalu Staf pada Direktorat PPTKA pada Ditjen Binapenta & PKK tahun 2019-2024 Putri Citra Wahyoe, Jamal Shodiqin, dan Alfa Eshad.
Para tersangka telah mengembalikan duit diduga hasil tindak pidana sejumlah Rp5,4 miliar ke KPK.
(yoa/gil)
[Gambas:Video CNN]