ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 14 Mar 2025 06:20 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan catatan pengeluaran biaya non-budgeter usai menggeledah sejumlah tempat di Bandung, Jawa Barat, dalam tiga hari terakhir.
Beberapa tempat nan digeledah antara lain rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dan instansi pusat BJB.
"Banyak nan kami dapatkan mengenai dengan dokumen-dokumen, catatan-catatan mengenai dengan pengeluaran-pengeluaran biaya non-budgeter tersebut," kata Pelaksana Harian Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo dalam konvensi pers di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (13/3).
Budi mengaku pihaknya sudah memetakan para pihak nan menikmati biaya non-budgeter itu.
"Tapi kita sudah dapat memetakan siapa saja pihak-pihak nan menikmati mengenai dengan biaya non-budgeter ini," ujarnya.
Budi mengatakan para interogator juga menemukan bahwa para pihak nan menerima biaya tersebut telah menggunakannya, apalagi ada nan disamarkan.
"Sejauh ini ada beberapa nan memang sudah dilakukan pentransferan, kemudian pembelanjaan, kemudian diatasnamakan orang lain. Menggunakan nominee orang lain terhadap dana-dana tersebut, dari hasil proses penggeledahan sudah kami temukan petunjuk tersebut dan bakal kita perdalam kelak di proses investigasi nan bakal datang," katanya.
Budi menyebut interogator juga menyita simpanan senilai Rp70 miliar hingga kendaraan roda empat mengenai dengan investigasi kasus dugaan korupsi penempatan biaya iklan oleh Bank BJB.
"Kami juga menyita sejumlah duit namun dalam corak simpanan kurang lebih Rp70 miliar, kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat," ujarnya.
KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus nan merugikan finansial negara sejumlah Rp222 miliar ini.
Mereka adalah mantan Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.
Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.
Yudhi dkk disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 alias Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor). Mereka belum dilakukan penahanan tetapi sudah dicegah berjalan ke luar negeri selama enam bulan.
(fra/fr/fra)
[Gambas:Video CNN]