ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 14 Mar 2025 20:54 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Staf Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi, mengusulkan gugatan praperadilan melawan KPK ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) dan telah terdaftar Jumat (7/3).
Kusnadi melalui gugatan dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL itu mempersoalkan upaya penyitaan nan dilakukan KPK saat diperiksa pada 10 Juni 2024.
"Praperadilan mengenai sah alias tidaknya penyitaan," kata Humas PN Jakarta Selatan Djuyamto, Jumat (14/3).
Dia menyatakan sidang praperadilan bakal digelar pada 24 Maret 2025.
Sebelumnya, KPK telah merespons tuduhan pemalsuan surat penyitaan nan dilontarkan Kusnadi ketika interogator mengamankan peralatan bukti berupa ponsel.
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan Kusnadi telah menandatangani buletin aktivitas penyitaan nan diberikan penyidik.
Ia pun percaya interogator KPK bekerja secara profesional. Semua manajemen disebut juga telah dipenuhi.
"Memang dalam penyampaian tanda terima nan dipermasalahkan itu ada manajemen nan salah satu saksi, dalam perihal ini adalah Bapak Kusnadi, salah bawa. Administrasi koreksian," ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (21/6).
"Walaupun sebenarnya dalam proses penyitaan tersebut, baik BA sita maupun tanda terimanya sudah ditandatangani secara lengkap, nan benar. Namun, nan terbawa oleh nan berkepentingan adalah nan tetap corak koreksian," imbuhnya.
(mab/tsa)
[Gambas:Video CNN]