Ma Tolak Kasasi Helena Lim, Tetap Divonis 10 Tahun Penjara

Sedang Trending 5 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Mahkamah Agung (MA) menolak permohonan kasasi terdakwa Helena Lim selaku Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE) dalam kasus korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk., sehingga terdakwa tetap divonis 10 tahun penjara.

"Amar putusan: tolak," demikian petikan amar Putusan Nomor 4985 K/PID.SUS/2025 nan dikutip dari laman Informasi Perkara MA RI dari Jakarta, Selasa (1/7/2025), seperti dilansir dari Antara.

Vonis tersebut diputus oleh Hakim Agung Dwiarso Budi Santiarto berbareng dua anggotanya, Agustinus Purnomo Hadi, dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo pada Rabu 25 Juni 2025. Perkara saat ini sedang dalam proses minutasi alias pengarsipan berkas perkara.

Diketahui, Helena Lim divonis 5 tahun penjara oleh majelis pengadil Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Ia juga divonis pidana denda Rp750 juta subsider 6 bulan pidana kurungan dan duit pengganti Rp900 juta subsider 1 tahun penjara.

Namun, di tingkat banding, vonis Helena diperberat menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan, sementara besaran duit pengganti tidak berubah dari putusan pengadilan tingkat pertama.

Dalam perkara ini, Helena terbukti membantu terdakwa Harvey Moeis, selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT), untuk menampung duit hasil korupsi di wilayah izin upaya pertambangan alias IUP PT Timah Tbk pada tahun 2015–2022 sebesar 30 juta dolar Amerika Serikat alias setara dengan Rp420 miliar.

Selengkapnya