Ma Tolak Kasasi Jaksa, Vonis Bebas Septia Eks Karyawan Jhon Lbf Inkrah

Sedang Trending 8 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Minggu, 13 Jul 2025 12:37 WIB

Mahkamah Agung menolak kasasi jaksa dalam kasus pencemaran nama baik terdakwa Septia Dwi Pertiwi, menguatkan putusan bebas nan telah inkrah. Mantan tenaga kerja PT Hive Five milik John LBF bebas dari jerat kasus norma dugaan pencemaran nama baik terhadap bosnya. (Foto: Istockphoto/bymuratdeniz)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Agung (MA) menolak kasasi nan diajukan jaksa penuntut umum mengenai perkara dugaan pencemaran nama baik dengan terdakwa Septia Dwi Pertiwi selaku mantan tenaga kerja PT Hive Five.

Dengan demikian, putusan bebas terhadap Septia telah memperoleh kekuatan norma mengikat alias inkrah.

"Amar putusan: tolak kasasi penuntut umum," sebagaimana dilansir dari laman Kepaniteraan MA, Minggu (13/7).

Perkara nomor: 5900 K/PID.SUS/2025 ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis Yohanes Priyana dengan pengadil personil Tama Ulinta BR Tarigan dan Achmad Setyo Pudjoharsoyo. Panitera Pengganti Happy Try Sulistiyono.

Putusan dibacakan pada Kamis, 3 Juli 2025. Perkara ini diadili dalam waktu 17 hari.

Putusan tingkat kasasi tersebut menguatkan vonis majelis pengadil Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Saat itu, nan memeriksa perkara Septia adalah ketua majelis Saptono dengan pengadil personil Zulkifli Atjo dan Heneng Pujadi.

Septia merupakan mantan Staf Marketing PT Lima Sekawan Indonesia (Hive Five) nan menerima penghasilan pokok sebesar Rp4 juta. Septia merupakan pemilik akun X (dulu Twitter) @septiadp.

Pada 11 Desember 2024, Septia dituntut pidana 1 tahun penjara dan denda sebesar Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan lantaran dianggap terbukti bersalah melakukan tindak pidana dalam Pasal 27 ayat (3) Undang-undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dugaan pencemaran nama baik berasal dari Septia nan merasa dizalimi sebagai tenaga kerja Hive Five lantaran hak-haknya sebagai tenaga kerja tidak dipenuhi, lampau disebut dengan sengaja membikin postingan dan/atau memberikan komentar di Twitter nan dianggap mencemarkan nama baik Jhon LBF.

Dalam kebenaran persidangan, saat diperiksa sebagai saksi, Jhon LBF mengakui memberikan bayaran di bawah UMP, tidak memberikan bayaran lembur, mengakui menakut-nakuti pemecatan dan pangkas penghasilan jika telat membalas chat, serta melarang tenaga kerja untuk berekspresi dan bersosialisasi.

(ryn/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya