ARTICLE AD BOX
Jadi intinya...
- MAKI ancam praperadilan KPK jika tersangka korupsi kuota haji tak segera diumumkan.
- KPK akui sudah kantongi calon tersangka, namun belum diumumkan ke publik.
- Kasus dugaan korupsi kuota haji ini berpotensi rugikan negara Rp1 triliun lebih.
pendapatsaya.com, Jakarta - Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman menakut-nakuti bakal melayangkan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), jika tidak segera menetapkan dan mengumumkan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota tambahan haji 2024.
Dia meyakini, KPK sudah mempunyai kecukupan bukti, termasuk bukti nan diserahkannya sebagai kejuaraan masyarakat.
"Saya pikir Jumat ini, tapi kan nampaknya belum ada. Pokoknya saya beri pemisah waktu, minggu depan, tidak ada umumkan tersangka, saya gugat praperadilan!” kata Boyamin di gedung Merah Putih Jakarta Selatan, Jumat (12/9/2025).
Boyamin menilai, KPK sudah terlalu sering memberi angan tiruan kepada publik soal penetapan tersangka dalam kasus kuota tambahan haji 2024. Namun hingga hari ini, perihal itu belum terealisasi.
"Ya, lantaran keterlaluan, Ini kan sebenarnya hanya pungli dasarnya kan, mudah pembuktiannya segala macam dan KPK jangan terlalu sering memberikan PHP pada teman-teman media, katanya sudah ada calonnya dan segera," Boyamin menandasi.
KPK Akui Sudah Kantongi Calon Tersangka
Sebagai informasi, KPK mengaku sudah mengantongi calon tersangka dari kasus ini. Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memastikan sosoknya sudah terlihat. Namun perihal itu belum dapat diungkap lantaran pihaknya tetap terus memperkuat bukti.
"Calonnya ya ada, (kapan diumumkan?) Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat. Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan dalam waktu dekat," janji Asep kepada awak media di Jakarta pada Rabu 10 September 2025.
Diketahui, dalam kasus ini KPK sudah memeriksa sejumlah pihak, salah satunya mantan menteri kepercayaan Yaqut Cholil Qoumas. Selain itu, KPK juga sudah melakukan penggeledahan di sejumlah tempat. Termasuk, instansi Kementerian Agama.
Korupsi Kuota Haji Naik Penyidikan
Sebelumnya, KPK mengumumkan memulai investigasi perkara dugaan korupsi kuota haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024, ialah pada 9 Agustus 2025.
Pengumuman dilakukan KPK setelah meminta keterangan kepada mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dalam penyelidikan kasus tersebut pada 7 Agustus 2025.
Pada saat itu, KPK juga menyampaikan sedang berkomunikasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk menghitung kerugian finansial negara dalam kasus kuota haji tersebut.
Pada 11 Agustus 2025, KPK mengumumkan penghitungan awal kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp1 triliun lebih, dan mencegah tiga orang untuk berjalan ke luar negeri, salah satunya adalah mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas.
Selain ditangani KPK, Pansus Angket Haji DPR RI sebelumnya juga menyatakan pihaknya telah menemukan sejumlah kejanggalan dalam penyelenggaraan ibadah haji tahun 2024.
3 Poin nan Disorot
Titik poin utama nan disorot pansus adalah perihal pembagian kuota 50 berbanding 50 dari alokasi 20.000 kuota tambahan nan diberikan Pemerintah Arab Saudi.
Saat itu, Kementerian Agama membagi kuota tambahan 10.000 untuk haji reguler dan 10.000 untuk haji khusus.
Hal tersebut tidak sesuai dengan Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, nan mengatur kuota haji khusus sebesar 8 persen, sedangkan 92 persen untuk kuota haji reguler.