Menko Budi Gunawan Soal Vonis Korupsi Timah: Ja Banding, Ky Usut Dugaan Hakim Langgar Etik

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Menteri Koordinator Politik dan Keamanan (Menko Polkam) Budi Gunawan (BG) menyatakan Presiden Prabowo Subianto memahami keresahan masyarakat mengenai vonis ringan para terdakwa kasus korupsi komoditas timah. Jaksa Agung dan Komisi Yudisial (KY) pun disebutnya sudah mengambil langkah.

"Terkait balasan alias vonis nan dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat, Bapak Presiden sangat mendengarkan masukan masyarakat, di mana dirasa kurang memenuhi rasa keadilan masyarakat," tutur Budi di Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, Kamis (2/1/2025).

Menurut Budi Gunawan, Prabowo telah memerintahkan Jaksa Agung ST Burhanuddin untuk mengambil langkah norma banding. Sementara KY pun mendalami dugaan pelanggaran etik majelis pengadil nan memutus vonis para terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

"Sehingga Presiden sudah memerintahkan kepada JA (Jaksa Agung) untuk upaya banding. Di samping itu, KY sedang melakukan pendalaman mengenai kemungkinan adanya pelanggaran kode etik maupun pelanggaran lainnya," kata Budi Gunawan.

Presiden Prabowo Subianto menginginkan balasan berat bagi para pelaku tindak pidana nan merugikan negara hingga ratusan triliun. Dia pun seolah menyinggung vonis majelis pengadil terhadap Harvey Moeis dan terdakwa lainnya di kasus korupsi komoditas timah, nan dinilai ringan oleh publik.

Awalnya, Prabowo meminta jejeran Kabinet Merah Putih untuk menghentikan segala kebocoran anggaran dari sisi manapun.

"Sekali lagi saya ingatkan, abdi negara pemerintah sangat menentukan kebocoran-kebocoran untuk dihentikan. Penyelundupan dari luar ke dalam adalah membahayakan kedaulatan bangsa Indonesia. Penyelundupan tekstil menakut-nakuti industri tekstil kita, menakut-nakuti ratusan ribu pekerja kita,” tutur Prabowo dalam Musyawarah Rencana Pembangunan Nasional (Musrenbangnas) 2025-2029 di Gedung Bapennas, Menteng, Jakarta Pusat, Senin (30/12/2024).

"Saya kelak bakal cari ahli-ahli hukum, apa kewenangan nan bisa saya berikan kepada aparat, apakah kapalnya ditenggelamkan. Tolong para guru besar di pemerintah tolong kasih saya masukan. Nanti dibilang saya nggak ngerti norma lagi," sambungnya.

Prabowo menyatakan, andaikan telah terbukti melakukan pelanggaran nan merugikan negara hingga ratusan triliun, sudah sepatutnya majelis pengadil menjatuhkan vonis nan berat.

Prabowo kemudian menyinggung langkah norma banding nan diambil oleh Kejaksaan Agung, nan diketahui baru dilakukan terhadap vonis terdakwa kasus korupsi komoditas timah.

Kejagung Banding Atas Vonis Korupsi Timah

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan mengambil langkah norma banding atas putusan alias vonis sejumlah terdakwa di kasus korupsi komoditas timah, salah satunya terhadap Harvey Moeis. Di samping itu, ada satu putusan majelis pengadil nan diterima jaksa.

"Menyatakan upaya norma banding perkara atas nama Harvey Moeis," tutur Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar dalam keterangannya, Minggu (29/12/2024).

Harvey Moeis dijatuhi vonis 6 tahun 6 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, sementara jaksa menuntut pidana penjara 12 tahun.

Hakim juga menjatuhkan pidana duit pengganti terhadap Harvey Moeis sebesar Rp210 miliar subsidair dua tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan, berbeda dengan tuntutan jaksa ialah duit pengganti Rp210 miliar subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Selain terhadap Harvey Moeis, upaya banding juga dilakukan terhadap terdakwa Suwito Gunawan namalain Awi nan divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp2,2 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp2,2 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Terdakwa Robert Indarto divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp1,9 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan.

Terdakwa Reza Andriansyah divonis pidana penjara 5 tahun dan denda Rp750 juta subsidair 3 bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan.

Vonis Terdakwa Lainnya

Terdakwa Suparta divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp4,5 triliun subsidair enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 14 tahun, duit pengganti Rp4,5 triliun subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair satu tahun kurungan.

Terdakwa Tamron namalain Aon divonis pidana penjara 8 tahun, duit pengganti Rp3.598.990.640.663,67 subsidair lima tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara penjara selama 14 tahun, duit pengganti sebesar Rp3.660.991.640.663,67; subsidair delapan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 1 tahun kurungan.

Terdakwa Kwanyung namalain Buyung divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa Hasan Tjie divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

Terdakwa Achmad Albani divonis pidana penjara lima tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan, sementara jaksa menuntut pidana penjara 8 tahun.

"Adapun argumen menyatakan banding terhadap terdakwa lantaran putusan pengadilan tetap belum memenuhi rasa keadilan masyarakat. Majelis Hakim tidak mempertimbangkan akibat nan dirasakan masyarakat terhadap kerusakan lingkungan akibat perbuatan para terdakwa serta terjadi kerugian negara nan sangat besar," jelas Harli.

Adapun Kejagung menerima vonis majelis pengadil namalain tidak mengusulkan banding terhadap satu terdakwa, ialah Rosalina nan diputus pidana penjara 4 tahun dan denda Rp750 juta subsidair enam bulan kurungan. Sementara jaksa menuntut pidana penjara 6 tahun.

"Alasan menerima putusan majelis pengadil lantaran telah memenuhi dua per tiga dari tuntutan JPU dan nan berkepentingan tidak menikmati hasil korupsi sehingga tidak dikenakan untuk bayar duit pengganti," Harli menandaskan.

Selengkapnya