ARTICLE AD BOX
“Langkah pertama adalah BPN kirim surat. Tiga bulan dikasih kesempatan. Tiga bulan tetap tidak ada aktivitas, kirimi surat, peringatan pertama. Tiga bulan lagi dikirimi surat, tidak ada keterangan lagi, peringatan kedua,” terangnya.
“Tiga bulan lagi, tetap tidak ada aktivitas, dikasih kesempatan lagi, tiga bulan lagi, tetap tidak ada aktivitas, dikasih waktu enam bulan untuk melakukan perundingan. Masih tidak ada aktivitas lagi, maka pemerintah menetapkan itu menjadi tanah telantar,” sambung Nusron.
Adapun tanah nan menjadi objek land reform dapat didistribusikan kembali kepada masyarakat nan membutuhkan, terutama golongan nan tidak mempunyai alias kekurangan lahan. Semisal, kata Nusron didistribusikan kepada beragam organisasi masyarakat (Ormas), termasuk PB IKA-PMII, Nahdlatul Ulama (NU), hingga Muhammadiyah.