ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuagan (OJK) sedang mengkaji kemungkinan penerapan Single Investor Identification (SID) bagi pemilik aset kripto, sebagaimana telah diterapkan di pasar saham.
Sebagaimana informasi, SID adalah identitas unik nan diberikan kepada setiap penanammodal di pasar modal Indonesia. SID diterbitkan oleh KSEI (Kustodian Sentral Efek Indonesia) dan berfaedah sebagai tanda pengenal dalam seluruh aktivitas investasi, seperti transaksi saham, obligasi, reksa dana, dan instrumen pasar modal lainnya.
Dengan SID, info penanammodal seperti nama, nomor rekening efek, dan info mengenai lainnya dapat diakses secara terpusat. Sehingga, satu entitas hanya bisa mempunyai satu SID.
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital dan Aset Kripto Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Hasan Fawzi mengatakan, penggunaan SID di pasar mata uang digital bisa membawa banyak manfaat.
"SID seperti nan sudah baik diterapkan di industri pasar modal tentu menjadi salah satu konsep krusial dalam upaya mendukung transparansi, integritas dan juga efisiensi dalam sistem mengenal penanammodal dan juga kedepannya fasilitasi transaksi perdagangannya," kata Hasan dalam Konferensi Pers, Selassa, (14/1/2025).
Meski demikian, pihaknya mengaku tetap kudu mengkaji lebih dalam mengenai wacana ini. Pasalnya, karakter aset mata uang digital lebih kompleks dibanding saham.
"Namun dalam konteks penerapannya kelak di aset mata uang digital peluangnya ini tentu bakal kami lakukan secara hati-hati dengan melakukan lkajian lebih dalam, mnegingat kompleksitasnya berbeda dengan pasar modal," kata dia.
Kendati pengawasan bakal penanammodal mata uang digital bakal menjadi lebih terkontrol, namun OJK berambisi perihal ini tidak bakal mengurangi prinsip mata uang digital nan berbasis desentralisasi.
Diketahui, dengan teknologi blockchain, para pihak terutama pihak ketiga alias lembaga pengawas dapat tidak terlibat langsung dalam setiap transaksi kripto. Hal ini nan membedakannya dengan aset finansial lain.
"Dan kehadiran pengawas seperti OJK tentu kita harapkan ke depan tidak bermaksud untuk menghilangkan sifat desentralisasi tersebut. Melainkan tentu untuk memastikan bahwa penyelenggaraan bakal tetap melangkah dengan secara aman, adil, teratur, efisien," tuturnya.
Pengawasan perdagangan mata uang digital telah resmi beranjak ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI) dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) Kementerian Perdagangan (Kemendag) pada Jumat, (13/1/2025).
Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso mengatakan, pengalihan tugas pengaturan dan pengawasan dilakukan untuk memberikan kepastian norma bagi sektor finansial digital dan derivatif keuangan.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: IHSG Ditutup Melemah Hingga OJK & BI Awasi Kripto
Next Article Transaksi Kripto Tembus Rp 344 Triliun, Investor Sudah 20,59 Juta