Mitra Pinasthika (mpmx) Tutup Bisnis Corporate Finance, Ini Alasannya

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - PT Mitra Pinasthika Mustika Tbk. (MPMX) mengumumkan, entitas usahanya nan bergerak di sektor pembiayaan, PT JACCS Mitra Pinasthika Mustika Finance Indonesia melakukan penghentian seluruh segmen usahanya per 1 Januari 2025.

Mengutip keterbukaan info di Bursa Efek Indonesia (BEI), manajemen menyebut, dalam beberapa tahun terakhir, Perseroan mencermati adanya peningkatan akibat mengenai pembiayaan dengan skema sewa pembiayaan dan/atau skema jual dan sewa balik, nan diiringi dengan penurunan kualitas aset.

"Skema Sewa Pembiayaan dan/atau skema Jual dan Sewa Balik, nan diberikan kepada Badan Usaha (Corporate Finance), bukan merupakan segmen upaya utama Perseroan dalam perihal portofolio dan pendapatan," tulis manajemen, Jumat (3/1).

Manajemen menyebut, sebagai langkah strategis, sejak Mei 2024, Perseroan telah menghentikan penerimaan aplikasi baru (stop booking) untuk pembiayaan sewa pembiayaan dan/atau jual dan sewa kembali kepada badan upaya (Corporate Finance).

"Selanjutnya, Perseroan memutuskan untuk menutup sepenuhnya aktivitas upaya pembiayaan tersebut, dengan penutupan efektif bertindak sejak 1 Januari 2025," tegasnya.

Meskipun demikian, Perseroan tetap berkomitmen untuk mengelola dan memberikan jasa terbaik kepada pengguna nan tetap mempunyai kewajiban, hingga seluruh kewajibannya selesai.

Penutupan upaya sewa pembiayaan dan/atau jual dan sewa kembali kepada badan upaya (Corporate Finance) merupakan bagian dari strategi Perseroan untuk memastikan konsentrasi pada aktivitas upaya utama, yaitu
pembiayaan ritel.

Langkah ini diharapkan mendukung Perseroan dalam mempertahankan jalur pertumbuhan nan sehat dan berkelanjutan.

Pendapatan dari segmen upaya ini bakal mengalami penurunan secara bertahap. Kegiatan upaya Perseroan bakal tetap melangkah seperti biasa dengan konsentrasi pada segmen upaya pembiayaan ritel.


(ayh/ayh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Cara Multifinance Hadapi Kenaikan Opsen Pajak Kendaraan-PPN 12%

Next Article Cegah Debitur Nakal, Multifinance Diminta Lakukan Asset Registry

Selengkapnya