ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Kamis, 02 Jan 2025 14:31 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan gugatan mengenai larangan penggunaan artificial intelligence (AI) alias kepintaran artifisial dalam foto kampanye di Pemilu dan Pilpres. Putusan MK tertuang dalam amar Nomor 166/PUU-XXI/2023 nan dibacakan dalam Sidang Pleno, Kamis (2/1).
"Mengabulkan permohonan pemohon untuk sebagian," ujar Ketua MK, Suhartoyo dalam amar putusannya.
MK, kata Suhartoyo, menilai frasa 'citra diri' nan berangkaian dengan foto alias gambar dalam Pasal 1 nomor 35 dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu bertentangan dengan UUD 1945 dan tidak mempunyai kekuatan norma sepanjang tidak dimaknai dengan foto alias gambar original.
Menurut MK, foto alias gambar dalam perangkat peraga kampanye pemilu dan pilpres tidak boleh dimanipulasi secara berlebihan dengan kepintaran artifisial.
Dalam petitumnya, pemohon meminta agar Pasal 1 Angka 35 menjadi berbunyi, "Kampanye Pemilu adalah aktivitas Peserta Pemilu alias pihak lain nan ditunjuk oleh Peserta Pemilu untuk meyakinkan Pemilih dengan menawarkan visi, misi, program dan/atau gambaran diri Peserta Pemilu berupa nomor urut, foto/gambar, suara, campuran foto/gambar dan bunyi terbaru Pasangan Calon, calon personil DPR, DPD, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota tanpa manipulasi digital ataupun teknologi artificial intelligence (AI), alias setidak-tidaknya mewajibkan peserta pemilu mencantumkan keterangan nan dapat dibaca dengan jelas bahwa nomor urut, foto/gambar, suara, campuran foto/gambar dan bunyi nan dipergunakan merupakan hasil manipulasi digital dan/atau teknologi artificial intelligence".
Gugatan itu dilayangkan advokat Gugum Ridho Putra berbareng Tim Advokasi Peduli Pemilu (TAPP). Mereka melayangkan gugatan mengenai penggunaan AI di pemilu lantaran pemohon menilai sepanjang Persiapan Pemilu Tahun 2024 telah ada beberapa peristiwa norma dan politik nan belum pernah terjadi sebelumnya.
"TAPP mengusulkan agar manipulasi foto, audio dan video untuk kampanye menggunakan teknologi digital ataupun AI agar dilarang. Hal tersebut jelas bertentangan dengan asas pemilu jujur lantaran memunculkan keadaan misinformasi nan merugikan pemilih," ujar TAPP dalam keterangan nan diterima CNNIndonesia.com.
(thr/gil)
[Gambas:Video CNN]