Mk: Uu Pemilu Dan Pilkada Paling Banyak Digugat Selama 2024

Sedang Trending 3 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 02 Jan 2025 12:37 WIB

Sepanjang 2024 MK menerima 88 uji undang-undang. Dari jumlah itu, 35 di antaranya untuk UU Pilkada dan 21 kali untuk UU Pemilu. Ketua Mahkamah Konstitusi Suhartoyo. (AFP/ADEK BERRY)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mahkamah Konstitusi (MK) mengungkap total 88 uji undang-undang selama 2024. Dari jumlah itu, UU Pemilu dan Pilkada paling banyak diuji.

Data itu disampaikan Ketua MK, Suhartoyo dalam sidang pleno unik di gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1). Menurut Suhartoyo, total 88 undang-undang nan diuji, naik dari tahun sebelumnya sebanyak 65.

Suhartoyo mengatakan pihaknya menerima 35 kali uji undang-undang Pilkada dan 21 kali UU Pemilu, terutama menyangkut pasal periode pemisah presiden.

"Dari sebanyak 88 UU nan diajukan, UU nan paling sering dimohonkan pengujiannya sepanjang tahun 2024 adalah UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota alias UU Pilkada dengan gelombang uji sebanyak 35 kali," kata Suhartoyo.

"Kemudian diikuti dengan UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum ialah diuji sebanyak 21 kali," imbuhnya.

Selama proses uji UU, Suhartoyo mengungkap bahwa UU Pilkada paling banyak menyita perhatian publik. Terutama saat pihaknya memutus perkara uji materi UU Pilkada mengenai periode pemisah pencalonan kepala wilayah dan wakil kepala daerah.

Kemudian, ada pula putusan MK untuk mengubah syarat periode pemisah parlemen nan bakal bertindak mulai Pemilu 2029. MK, kata Suhartoyo memerintahkan agar syarat periode pemisah parlemen 4 persen diubah sesuai dengan putusan MK.

"MK memutus bahwa periode pemisah parlemen konstitusional bersyarat untuk diberlakukan pada tahun 2029 dan pemilu berikutnya sepanjang telah dilakukan perubahan terhadap norma serta besaran nomor alias persentasenya dengan berpatokan pada persyaratan dalam putusan MK," kata dia.

Suhartoyo mengatakan rata-rata jangka waktu penyelesaian perkara pengetesan UU selama 2024 yakni, 71 hari. Menurut dia, jangka waktu itu relatif sigap dibanding sebelumnya.

"Karena selama 2024 Mahkamah praktis tidak menangani pemeriksaan pengetesan UU selama nyaris 3 bulan lantaran memprioritaskan penyelesaian perselisihan hasil pemilihan pemilu presiden dan pemilu legislatif," kata dia.

(thr/wis)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya