ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Polisi menetapkan Wahyudin (40) seorang pembimbing ngaji asal Tangerang sebagai tersangka pencabulan terhadap 20 muridnya. Wahyudin membujuk rayu korbannya dengan langkah menyediakan 8 unit handphone nan dimaksudkan agar anak-anak bisa bermain cuma-cuma di rumahnya.
"Tersangka juga menyediakan hotspot secara cuma-cuma dan selalu menyediakan makanan dan memberikan rokok kepada anak-anak alias korban guna memperlancar perbuatan cabulnya," kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya Triputra saat konvensi pers di Polda Metro, Jumat (31/1/2025).
Selain membujuk korbannya dengan menyediakan Wifi gratis, guru ngaji cabul itu juga menjanjikan bakal memberikan sejumlah duit kepada korban untuk memuluskan tindakan bejatnya.
"Kemudian setelah selesai melakukan perbuatan cabul, tersangka W namalain I juga memberikan hadiah berupa duit nan bervariasi antara Rp20.000 sampai dengan Rp50.000," kata Wira.
"Itu adalah gambaran modus operandi nan dilakukan oleh tersangka W namalain I untuk menarik para korban agar mau datang ke rumahnya," tambahnya.
Kronologi Pencabulan
Kasus ini dapat terungkap setelah salah seorang orangtua korban berinisial MA melaporkan ke polisi bahwa anaknya berinisial J menjadi korban pencabulan oleh Wahyudin di Kampung Dukuh, Ciledug, Kota Tangerang sekitar bulan November 2024.
"Orangtua pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban nan pertama. Artinya anak korban nan pertama kelak ada anak korban kedua dan ketiga, anak korban nan pertama dengan usia 12 tahun bahwa anak korban mengakui bahwa dirinya dipaksa oleh tersangka W namalain I untuk melakukan tindakan," jelas Wira.
"Kemudian pelapor atas nama J bertanya kepada anak korban kedua, bertanya dengan anak korban kedua di mana anak korban kedua ini usianya adalah 14 tahun dan anak korban ketiga nan usianya juga 14 tahun. Lalu kedua korban mengakui bahwa pernah juga dipaksa untuk melakukan," dia menambahkan.
Baca juga Akhirnya, Guru Ngaji Cabul di Tangerang Ditangkap
Seorang oknum pembimbing ngaji berinisial AR ditangkap personil Polres Aceh Utara, Aceh, setelah menyebarkan foto mesum mantan kekasihnya.