Ojk Cabut Izin Usaha Koperasi Lkma Gapoktan Gerak Makmur

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin upaya koperasi lembaga finansial mikro agribisnis Gapoktam Gerak Makmur desa Sidoharjo kecamatan Doro. Keputusan tersebut berasas keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor KEP-7/KO.13/2025 tanggal 6 Januari 2025.

Sehubungan dengan pencabutan izin upaya Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro, maka instansi Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro ditutup untuk umum dan dilarang melaksanakan aktivitas upaya sebagai lembaga finansial mikro.

Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro diminta agar melakukan rapat personil untuk membubarkan badan norma dan membentuk tim likuidasi.

Penyelesaian kewenangan dan tanggungjawab Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro bakal dilakukan oleh tim likuidasi nan bakal dibentuk sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan nan berlaku.

Pengurus Koperasi LKM Agribisnis Gapoktan Gerak Makmur Desa Sidoharjo Kecamatan Doro dilarang untuk menggunakan frasa lembaga finansial mikro.


(mkh/mkh)

Saksikan video di bawah ini:

Video: Ditopang Industri Pembiayaan, OJK Yakin Bisnis PVML RI Melesat

Next Article OJK Buka Lowongan Kerja bagi Pengawas Kripto dan Koperasi

Selengkapnya