ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berkomitmen untuk menegakkan perlindungan konsumen usai transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi Open Loop dari Kementerian Koperasi (Kemenkop) ke OJK.
Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Friderica Wdiyasari Dewi mengatakan, pihaknya banyak mendapat kejuaraan dari pengguna kooperasi nan beraksi tidak sesuai izin.
"Kami dari Satuan Tugas Penanganan Aduan Konsumen Terintegrasi (Satgas PASTI) menangani banyak sekali pelanggaran nan kemudian ditindaklanjuti dengan penutupan usaha, dan kemudian diserahkan kepada pihak berwajib," kata Friderica dalam Konferensi Pers, Selasa, (14/1/2025).
Friderica nan kerap disapa Kiki ini menjelaskan, Koperasi Open Loop dapat menawarkan simpanan kepada anggotanya, maupun masyarakat umum. Namun, tetap ada beberapa entitas Koperasi nan belum transparan mengenai produk ini.
"Masyarakat banyak nan belum bisa membedakan simpanan itu beda dengan produk investasi. Karena jika investasi kan ada unsur akibat nan kudu dipahami, dan juga kepada PUJK-nya juga kudu dipastikan mereka juga menyampaikan semuanya itu secara transparan di awal," kata Kiki.
Selain tantangan tersebut, Kiki menambahkan, tetap banyak masyarakat nan belum mengerti aspek 2L namalain Legal dan Logis sebelum bertransaksi produk koperasi. Ia pun berkomitmen untuk menggencarkan edukasi mengenai koperasi ini kepada masyarakat.
"Kasus terakhir nan kami tangani misalnya itu memberikan kembang 4% sebulan, nah ini kan sebenarnya tidak logis, tapi banyak sekali masyarakat nan tetap terkena nan skema-skema seperti ini," kata dia.
Tak hanya bagi nasabah, OJK juga berkomitmen untuk melakukan sosialisasi untuk pelaku upaya jasa koperasi.
"OJK bakal melakukan sosialisasi dan komunikasi publik mengenai proses tindaklanjut terhadap Koperasi Open Loop," ujar Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman.
Di sisi lain, OJK juga bakal terus melakukan koordinasi dengan Kemenkop dan dinas koperasi di wilayah untuk memastikan seluruh proses transisi kewenangan pengawasan dan pengaturan Koperasi kepada OJK berjalan dengan baik.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video: Siap-Siap! Aturan IPO & Listing di BEI Bakal Diperketat!
Next Article OJK Buka Lowongan Kerja bagi Pengawas Kripto dan Koperasi