Pakar Hukum Bersuara Soal 5 Korporasi Jadi Tersangka Kasus Korupsi Timah

Sedang Trending 6 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kejaksaan Agung menetapkan status tersangka kepada lima korporasi dalam kasus korupsi tata niaga komoditi timah di wilayah izin upaya pertambangan (IUP) PT Timah pada 2015-2022. Kelima korporasi tersebut adalah PT RBT, PT SIP, PT TIN, PT SB dan CV VIP.

Menanggapi perihal itu, Pakar Hukum Pidana Chairul Huda menilai, perihal itu keliru alias tidak dibenarkan secara hukum. Alasannya, status tersangka tidak dapat dibenarkan secara norma positif lantaran kelima perusahaan belum terbukti melakukan kerusakan lingkungan nan dihitung sebagai kerugian finansial negara.

“Kalau soal bisa sih, bisa saja (penetapan tersangka), dia (Kejagung) punya kewenangan untuk itu, tapi kan secara normatif tidak betul dong,” kata Huda seperti dikutip, Jumat (3/1/2025).

Huda juga menilai, nilai kerugian negara akibat kasus ini nan diklaim mencapai Rp300 triliun belum bisa dibuktikan. Maka dari itu, nilai kerugian nan dibagi kepada 5 tersangka korporasi tersebut juga menjadi pertanyaan.

“Saya kira Rp300 triliun, mana Rp300 triliun? nan namanya Rp300 triliun itu kan tidak terbukti. Karena tidak terbukti itulah sementara dia sudah gembar-gembor dan gimana untuk menutupi tersangka dari perusahaan-perusahaan itu,” tutur Huda.

“Jadi ini merupakan bentuk dari kegagalan Kejagung nan mereka (belum) membuktikan berapa nilai kerugian nan digembar-gemborkan selama ini, di kasus sepertinya Rp300 triliun,” imbuh Huda.

Selengkapnya