ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) Fahrur Rozi merespons fatwa dari pondok pesantren di Pasuruan, Jawa Timur (Jatim) nan mengharamkan sound horeg.
Menurut laki-laki nan karib disapa Gus fahrur itu, sound horeg bisa disebut haram ketika mengganggu orang lain dan jadi sarana maksiat.
"Jika sound horeg menimbulkan mafsadah, mengganggu orang lain dan menjadi sarana untuk maksiat seperti mabuk-mabukan, joget paragoy dan sejenisnya tentu bisa menjadi haram," ujar Gus Fahrur kepada wartawan, Sabtu (5/7).
Sebelumnya, sound horeg ditetapkan masuk dalam fatwa haram oleh Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren (Ponpes) Besuk, Kabupaten Pasuruan.
Merespons perihal tersebut, Fahrur mengatakan aliran Islam melarang mengganggu orang lain, apalagi ketika ibadah sekali pun. Islam, kata Fahrur, adalah kepercayaan nan sangat menghargai kewenangan orang lain.
"Hadis nabi tentang kesempurnaan ketaatan seseorang tidak komplit jika tidak menghormati kewenangan tetangga, kewenangan tamu dan kewenangan saudaranya menjadi bukti kesungguhan Islam dalam menghargai kewenangan orang lain," jelasnya.
Beberapa waktu lalu, pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan k eputusan fatwa sound horeg haram bukan semata-mata lantaran bisingnya suara, termasuk juga mengenai konteks dan akibat sosial nan melekat pada praktiknya.
"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek akibat suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya disebut dengan sound horeg bukan sound system," ujar Kiai Muhib, dikutip dari IG @ajir_ubaidillah, Senin (30/6).
"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu alias tidak mengganggu, maka hukumnya adalah haram," lanjutnya.
MUI Jatim dan Pemprov Jatim pun telah merespons fatwa haram sound horeg dari Ponpes di Pasuruan itu.
Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengaku pihaknya sedang mencari solusi untuk menangani kejadian sound horeg, nan belakangan marak dan jadi polemik di tengah masyarakat.
"Kami sudah mulai berkomunikasi dengan semua pihak mengenai gimana solusi terbaik. Kita tidak boleh tutup mata. Jadi, percaya sama saya bahwa untuk masalah ini memang sedang dengan seksama kita kita cari solusinya," kata Emil, Rabu (2/7).
Di antaranya, kata Emil Pemprov Jatim juga berkomunikasi dengan kepolisian mengenai keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Dia juga mau berkomunikasi langsung dengan para pegiat sound horeg.
"Sebenarnya kami mau bertanya kepada pemilik sound horeg. Kita sudah mendengar aspirasi mengenai sound horeg ini. Ada nan merasakan dampaknya bisa menimbulkan apa. Nah, ini tantangan nan kudu kita hadapi bersama," ucap Emil,
"Jadi bukan ya sudah biarin saja apa adanya, enggak. Perlu ada jalan tengah. Perlu ada solusi untuk memastikan bahwa masyarakat tetap terlindungi," imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim, KH Ma'ruf Khozin mengatakan fatwa haram nan dikeluarkan Pengasuh Ponpes Besuk KH Muhibbul Aman sudah tepat lantaran berasas forum bahtsul masail dan pertimbangan fikih nan benar.
"Jadi, secara fikih, secara keputusan fikih sudah tepat itu sudah mempertimbangkan banyak aspek sudah sudah benar," kata Ma'ruf saat dikonfirmasi, Rabu.
Sound horeg merupakan sistem audio alias sound system dengan volume nan condong keras hingga menimbulkan getaran.
Perangkat pemutar musik disertai pengeras bunyi rakitan ini biasanya muncul dalam pesta rakyat, pawai penduduk dan sejumlah aktivitas lainnya
Banyak masyarakat di beberapa wilayah Jatim sedang menggandrungi sound horeg. Namun tak sedikit pula nan merasa terganggu dengan kebisingan dan gangguan nan ditimbulkan.
Baca buletin lengkapnya di sini.
(kid)
[Gambas:Video CNN]