Pdip Hormati Penggeledahan Rumah Sekjen Hasto Kristiyanto Oleh Kpk

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Ketua DPP PDIP Said Abdullah menyatakan pihaknya menghormati penggeledahan rumah Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan alias Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) andaikan dilakukan untuk melengkapi peralatan bukti.

"Datang ke rumah Pak Hasto nan di Bekasi, kan untuk melengkapi bukti-bukti nan diperlukan kira-kira. Kita hormati itu lantaran memang kewenangan melekat pada KPK," ujar Said di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (8/1/2025).

Said menyatakan, PDIP komitmen sejak awal menghormati abdi negara penegak norma dan meyakini KPK bakal bertindak profesional.

"Kami sungguh-sungguh menghormati kewenangan nan melekat pada KPK. Kami tidak punya pretensi bahwa KPK semestinya tidak perlu, KPK semestinya tidak seperti ini, itu tidak," ucap dia.

"Mari kita hormati proses, seluruh proses di KPK dengan azas peradukan tidak bersalah. Di satu sisi, ini kasusnya sudah 2020 dan mudah-mudahan ini bisa dilalui dengan baik," sambung Said.

Menurut dia, pihaknya tak mau berprasangka jelek ke KPK ataupun menimbulkan kegaduhan di publik ataupun internal partai mengenai kasus Hasto Kristiyanto.

"Dan tidak menimbulkan kegaduhan di publik bagi siapapun juga baik bagi KPK maupun bagi internal kami. Kami bakal jalani ini secara baik, secara sempurna untuk menunjukkan dan sekaligus memberikan pembelaan kepada publik bahwa siapapun di antara kami, kader PDI Perjuangan, kena kasus norma kami bakal alim seluruh prosesny," ucap Said.

Terkait pemanggilan Hasto oleh KPK pada Senin 6 Januari 2025, Said menjelaskan bahwa Hasto izin tidak datang lantaran tengah sibuk mempersiapkan HUT PDIP bukannya mangkir.

"Kan KPK awalnya tanggal 7 Januari 2025 memanggil Pak Sekjen, Pak Hasto. Pak Hasto lantaran ada kesibukan untuk mempersiapkan aktivitas HUT partai, minta waktu agar pemanggilan itu sesudah HUT partai, biasa saja memaknainya. Jangan kemudian, wah ini kebetulan mementumnya HUT partai, padahal sebelum HUT partai juga sudah dipanggil," kata dia.

"Pada saat nan sama kudu dihormati kesibukan Pak Hasto ketika menghadapi tanggal 10 Januari, hari ulang tahun partai," pungkas Said.

Dua kader PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto dan Yasonna Laoly masuk dalam daftar cekal KPK. Keduanya dilarang berjalan ke luar negeri dalam waktu 6 bulan ke depan.

Kata Jubir PDIP

Sebelumnya, Juru Bicara DPP PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menilai, penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK bermaksud untuk mengalihkan rumor dari pernyataan OCCRP nan menyebut Joko Widodo tokoh terkorup

"Penggeledahan rumah Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto oleh KPK di Bekasi, bagi kami, adalah upaya untuk mengalihkan rumor dari pengumuman OCCRP nan menempatkan Jokowi sebagai finalis terkorup di bumi tahun 2024," kata Guntur dalam keterangannya, Selasa 7 Januari 2025.

Guntur mengaku pihaknya mendapatkan info bahwa Jokowi sangat terganggu dan marah atas pengumuman OCCRP itu.

"Sehingga melakukan segala langkah untuk menutupi buletin ini dengan pengerahan buzzer dan intimidasi. Ada portal buletin nan diintimidasi agar menghapus berita. Dan pengerahan buzzer di media sosial untuk mendiskreditkan OCCRP," kata dia.

Gubtur menyinggung juga bahwa ada aktivis dan LSM nan mendatangi KPK nan meminta KPK menindaklanjuti kasus dugaan korupsi dan pencucian Jokowi, sehingga butuh rumor untuk mengalihkan kasus Jokowi tersebut.

"Maka, dilaksanakanlah aktivitas penggeledahan rumah Hasto Kristiyanto untuk mengalihkan isu," pungkasnya.

Hasto Kristiyanto Tak Penuhi Panggilan KPK, PDIP Minta Penjadwalan Ulang

Sebelumnya, Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto tidak menghadiri pemeriksaan sebagai tersangka mengenai kasus suap Harun Masiku di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin 6 Januari 2025. Menurut pihak PDIP, Hasto tidak datang lantaran ada aktivitas nan sudah teragendakan sebelumnya.

"Soal pemanggilan terhadap Pak Sekjen, kami PDI Perjuangan sungguh menghormati dan alim kepada hukum. Akan tetapi, Pak Sekjen belum bisa menghadiri pemanggilan KPK," kata Ketua DPP Bidang Hukum PDIP Ronny Talapessy melalui pesan tertulis nan diterima, Senin 6 Januari 2025.

Ronny beralasan, absennya Hasto dikarenakan ada agenda dalam rangka memperingati HUT partai. Dia pun meminta KPK melakukan penjadwalan ulang pemeriksaan terhadap Hasto.

Ronny meminta, penjadwalan ulang terhadap Hasto dilakukan setelah 10 Januari 2025. Hal itu dilakukan bukan untuk mangkir alias tak patuh, tapi semata lantaran persiapan aktivitas kepartaian.

"Mohon kiranya pemanggilan tersebut dijadwal ulang setelah 10 Januari 2025. Sekali lagi, kami menekankan, PDI Perjuangan sebagai partai nan alim dan menghormati hukum. Karena itu, kami tentu saja menyerahkan sepenuhnya kepada KPK soal ini," tandas Ronny.

Pemberian Hadiah ke Komisioner KPU

Diberitakan sebelumnya, KPK sudah resmi menetapkan Hasto Kristiyanto selaku Sekjen PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) mantan calon legislatif PDIP, Harun Masiku.

Penetapan Hasto sebagai tersangka diumumkan pada 24 Desember 2024 saat malam natal.

"Penyidik menemukan adanya bukti keterlibatan kerabat HK, nan berkepentingan selaku Sekjen PDI Perjuangan dan kerabat DTI selaku orang kepercayaan kerabat HK," tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto saat mengumumkan status norma Hasto sebagai tersangka.

Menurut dia, Hasto terlibat dalam upaya pemberian bingkisan alias janji kepada Wahyu Setiawan selaku personil Komisi Pemilihan Umum (KPU) bersama-sama dengan Agustiani Tio F mengenai penetapan personil DPR RI terpilih 2019-2024.

Saat disinggung kenapa baru saat ini Hasto menjadi tersangka setelah lima tahun kasus Harun Masiku berjalan, Setyo mengaku KPK baru menemukan bukti nan cukup.

"Kenapa baru sekarang (ditetapkan tersangka), ini lantaran kecukupan perangkat buktinya. Penyidik lebih yakin, setelah pada tahap proses pencarian DPO Harun Masiku, ada aktivitas pemanggilan, pemeriksaan, penyitaan terhadap peralatan bukti elektronik, di situlah kami mendapatkan banyak bukti dan petunjuk," kata Setyo.

Selengkapnya