ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) kembali menunda pemindahan aparatur sipil negara (ASN) ke Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
ASN awalnya dijadwalkan pindah ke IKN pada Januari 2025.
Saat ditanya soal penundaan pemindahan ASN ke IKN, Menteri PAN-RB Rini Widyantini menjelaskan ada beberapa kementerian nan baru terbentuk. Sehingga, kementerian kudu melakukan konsolidasi internal sebelum memindahkan ASN ke IKN.
"Kementerian sedang konsolidasi internal lantaran ada kementerian nan baru," jelas Rini saat dikonfirmasi pendapatsaya.com, Jumat (31/1/2025).
Adapun penundaan ASN ke IKN ini tertuang dalam surat Kementerian PAN-RB nomor B/380/M.SM.01.00/2025 tanggal 24 Januari 2025.
Dalam surat itu dijelaskan, penataan organisasi dan tata kerja sebagian kementerian/lembaga kabinet Merah Putih tetap dalam tahap konsolidasi internal pada masing-masing kementerian/lembaga.
Kemudian, gedung perkantoran dan unit kediaman untuk ASN di IKN tetap dalam tahap penyesuaian hingga akhir 2024. Hal ini menyusul bertambahnya jumlah kementerian/lembaga.
Oleh lantaran itu, pemindahan ASN ke IKN nan dijadwalkan pada Januari 2025 kudu ditunda. Kementerian PAN-RB belum dapat memastikan sampai kapan pemindahan ASN ke IKN bakal ditunda.
"Bersama ini kami beritahukan bahwa rencana pemindahan ASN ke IKN sebagaimana surat Menteri PANRB tersebut di atas belum dapat dilaksanakan. Mengenai waktu final pemindahan ASN ke IKN bakal diberitahukan kemudian," demikian bunyi surat Kementerian PAN-RB.
Siap-siap, Seleksi PPPK Bakal Digelar Lagi April 2025
Badan Kepegawaian Negara (BKN) terus bekerja keras untuk menata tenaga non Aparatur Sipil Negara (ASN) alias biasa disebut honorer sesuai dengan yang telah diundangkan.
Kepala BKN Zudan Arif mengatakan, BKN dan sejumlah lembaga mengenai terus membahas langkah penyelesaian penataan tenaga non-ASN dan kelanjutan rangkaian seleksi PPPK tahun 2024.
Terbaru, pembahasan dilakukan berbareng Menteri PANRB dan turut didampingi pejabat ketua tinggi di BKN dan KemenPANRB, Jumat (31/01/2025) di Kantor KemenPANRB Jakarta.
Adapun sejumlah poin pembahasan ialah menyangkut seleksi PPPK tahap II nan menjadi corak komitmen pemerintah untuk menyelesaikan tenaga Non-ASN.
Zudan Arif juga menyampaikan lanjutan tahap seleksi PPPK Tahap 2 direncanakan bakal diselenggarakan pada April 2025 dan sasaran penyelesaian seluruh rangkaian seleksi pada Juli 2025.
"Saat ini pemerintah tetap konsentrasi dalam penataan tenaga Non-ASN nan terdata dalam pangkalan info BKN. Namun, tidak menutup kemungkinan bakal adanya pengganti lain terhadap tenaga Non-ASN di luar pangkalan info nan sudah bekerja paling sedikit dua tahun berturut-turut dan berstatus aktif," terang Kepala BKN dalam keterangan tertulis.
Dalam pertemuan tersebut, Zudan juga mengungkapkan adanya pembahasan oleh BKN serta KemenPANRB mengenai skema dalam penyelesaian tenaga Non-ASN serta perlindungan terhadap keberlanjutan pekerjaannya.
"Semua keputusan serta izin penataan tenaga Non-ASN sedang disiapkan pemerintah. Kami berambisi agar perihal ini segera rampung beriringan dengan penyelesaian seleksi PPPK Tahap 2," ujar Kepala BKN.
Bisakah PPPK Paruh Waktu Diangkat Jadi PPPK?
Banyak pertanyaan mengenai pengangatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) menjelaskan bahwa tenaga honorer nan tidak lolos dalam seleksi PPPK maupun tidak tertampung dalam pendaftaran seleksi PPPK 2024 bakal dialihkan menjadi PPPK Paruh Waktu.
Kemudian muncul pertanyaan apakah PPPK Paruh Waktu atau PPPK dari pegawai non-ASN nan masuk dalam database BKN ini bisa diangkat menjadi PPPK?
Deputi Bidang SDM Aparatur Kementerian PANRB Aba Subagja menyebut, kesempatan PPPK Paruh Waktu menjadi PPPK terbuka luas selama syarat nan diperlukan dapat dipenuhi.
"Kalau memenuhi syarat, kinerjanya bagus, anggarannya ada, dia bakal diangkat menjadi PPPK," jelas dia dikutip dari instagram resmi Kementerian PANRB, Jumat (31/1/2025).