ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 03 Jan 2025 19:03 WIB

Makassar, pendapatsaya.com --
Kasus penembakan berujung maut terhadap pengacara, Rudi S Gani (49) di Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan, dilakukan pelaku dengan menggunakan senapan angin dan peluru kaliber 8 milimeter.
Kabid Humas Polda Sulsel, Kombes Pol Didik Supranoto menuturkan bahwa penggunaan senjata senapan angin tidak ada izin untuk mempunyai ijin pemakaian.
"Saya sudah konfirmasi ke dir intel bahwa senapan angin ini tidak ada izinnya," kata Didik Supranoto, Jumat (3/1).
Meskipun demikian, Didik menerangkan semestinya para importir senapan angin memberitahukan ke pihak kepolisian agar bisa didaftarkan.
"Para importir senapan angin harusnya memberitahukan ke intelkam, kelak dimasukkan ke dalam database dan dikeluarkan izinnya. Tapi ini tidak ada izinnya. Intelkam tidak pernah mengeluarkan izin senapan angin," ungkapnya.
Sementara ini, kata Didik tim campuran tetap melakukan penyelidikan untuk mengungkap pemilik senapan angin tersebut.
"Mudah-mudahan bisa sigap (ditangkap). Polisi juga punya info dari saksi-saksi itu. Mungkin dari abdi negara desa alias dusun di situ siapa (warga) nan mempunyai senjata senapan angin ini. Manti kita bakal cek dan dibawa ke labfor untuk uji balistik," jelasnya.
Didik menuturkan letak kejadian penembakan tersebut di dalam rumah korban nan tetap direnovasi sehingga terbuka. Saat penembakan terjadi, korban sedang makan berbareng family dan duduk di samping istrinya.
"TKP itu gedung sudah jadi, tapi dalam proses finishing, belum ada pintu, kaca (jendela) juga belum terpasang. Jadi tetap terbuka dan mereka makan berbareng dalam ruangan itu tetapi terdengar bunyi senapan angin, sesaat itu juga korban tergeletak dan saksi keluar, tapi tidak ada siapa-siapa," katanya.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]