ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Pengurus Gereja GBKP mengaku sempat berjumpa pengurus lingkungan, sebelum adanya tindakan protes penduduk Kalibaru, Cilodong, Depok. Diketahui, penduduk menolak adanya pembangunan gereja lantaran minim sosialisasi.
Ketua Marturia Gereja GBKP Studio Alam Depok, Zetsplayrs Tarigan, mengatakan, latar belakang tindakan protes penduduk saat pihaknya bakal membangun gereja lantaran telah mempunyai izin mendirikan gedung (IMB). Diketahui IMB telah dikeluarkan pada 4 Maret 2025.
“Nah jadi berasas IMB tersebut, makanya kita lakukan peletakan batu pertama,” ujar Tarigan, Sabtu (5/7/2025).
Tarigan telah melakukan pertemuan pada Kamis (3/7/2025), berbareng Camat, Lurah, LPM, pengurus RT2, dan RT5, serta RW3. Pada pertemuan tersebut telah terjadi beberapa kesepakatan, ialah pihak gereja bakal menghibahkan tanah untuk jalan lingkungan.
“Jalan ini hanya 1,5 meter, tapi kita ada 3,5 meter, kita mau hibahkan untuk jalan ke komplek ataupun ke warga,” ucap Tarigan.
Adapun kesepakatan nan kedua mengenai dengan saluran air alias drainase. Selama ini pembuangan saluran air memasuki area rencana pembangunan gereja.
“Sekarang ini membuang airnya ke tanah kita, kita bakal bikin salurannya. Nah ketiga, gereja ini bakal kita bangun pakai tiang tidak diurug, nah itupun untuk menghindari jangan sampai penduduk kita ada kebanjiran,” terang Tarigan.
Tidak hanya itu, lanjut Tarigan, andaikan gereja telah terbangun, beberapa area di gereja bisa digunakan untuk aktivitas masyarakat, seperti perlombaan peringatan hari Kemerdekaan Indonesia. Atas sejumlah kesepakatan tersebut, telah menjadi bagian kesepakatan di instansi Kecamatan saat melakukan pertemuan.
“Nah ini sudah kita sampaikan ke Pak RW, Pak Wagino untuk menyampaikan kepada penduduk kita,” kata Tarigan.
Saat disinggung tidak adanya keterlibatan penduduk terhadap sosialisasi pembangunan gereja, Tarigan menepis tudingan tersebut. Menurutnya, pihak gereja sudah berjumpa dengan pengurus lingkungan dan diperkuat dengan dokumentasi.
“Jadi waktu kita ada pertemuan di instansi Camat, kita sampaikan semuanya pengarsipan bahwa sudah kita lengkapi semuanya persyaratan, juga dengan warga, kan gak mungkin kami satu persatu kami kunjungi warga, ada perwakilannya, itulah RT dan RW,” ungkap Tarigan.
Tarigan menilai, persoalan tersebut semestinya sudah selesai saat rapat berbareng di instansi Kecamatan Cilodong. Tarigan menegaskan, rencana pembangunan gereja sudah memenuhi sejumlah persyaratan, salah satunya jemaat nan mencapai 90 orang.
“Sertifikat tanahnya sudah atas nama gereja, sudah kita penuhi dan ada persetujuan 60 dari warga, sudah kita penuhi,” tegas Tarigan.
Dari sejumlah persyaratan tersebut, pihak gereja mendapatkan persetujuan untuk pembangunan gereja dari FKUB. Atas izin tersebut pihak gereja mengusulkan izin gedung ke Dinas DPMPTSP Kota Depok.
“Kita urus IMB nya ke Dinas PTSP (DPMPTSP) dan sudah selesai kita kerjakan,” tutur Tarigan.