Perbakin Belum Copot Eks Kadis Pu Dari Ketua Sumut Meski Terjerat Ott

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Sabtu, 05 Jul 2025 15:30 WIB

Perbakin menyebut mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting tetap jadi ketua bagian Medan meski terjerat OTT KPK. Perbakin menyebut mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting tetap jadi ketua bagian Medan meski terjerat OTT KPK. (pendapatsaya.com/M. Arby Rahmat Putratama H).

Medan, pendapatsaya.com --

Persatuan Menembak Indonesia (Perbakin) buka bunyi mengenai kepemilikan senjata api mantan Kadis PUPR Sumut, Topan Obaja Ginting nan terjerat Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Humas Perbakin Medan Hanjaya Tiopan mengatakan senjata nan ditemukan di kediaman Topan Obaja Ginting merupakan senapan angin dan senjata api jenis Baretta.

"Saya sudah koordinasi dengan Intelkam Mabes Polri bahwa itu adalah senjata bela diri. nan mana ranahnya itu adalah Intelkam Mabes Polri. Pengawasannya Intelkam Polda Sumut. Intinya senjata itu legal," kata Hanjaya Tiopan, Sabtu (5/7/2025).

Menurut Hanjaya, Topan merupakan Ketua Harian Perbakin Kota Medan periode 2022-2026. Sedangkan Gubernur Sumut Bobby Nasution merupakan Ketua Harian Perbakin Sumut dan Ketua Umum Pengurus Provinsi (Pengprov) Perbakin Sumatera Utara Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin.

"Topan sah terdaftar di Perbakin. Beliau ini tetap aktif sebagai Ketua Harian Perbakin Kota Medan. Untuk Ketua Umum nya Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin," paparnya.

Hanjaya menegaskan hingga saat ini belum ada surat perintah dari Ketua Umum Perbakin Sumatera Utara Mayjen TNI Achmad Daniel Chardin untuk memberhentikan Topan Obaja Ginting.

"Belum ada surat perintah nan menerbitkan bahwasanya memberhentikan (Topan) belum ada. Jadi statusnya tetap menjabat ketua," paparnya.

Perbakin, tambahnya, tetap menghargai asas prasangka tak bersalah. Meski Topan telah ditetapkan sebagai tersangka, namun Perbakin tetap menunggu keputusan pengadilan nan berkekuatan norma tetap. Namun begitu, dia menyesalkan kejadian itu.

"Kita ada namanya jika di organisasi, inikan tetap tersangka, jadi ada asas prasangka tak bersalah. Saya percaya di manapun juga organisasi jika dia menjabat, tersangkut tindak pidana otomatis pasti dikeluarkan," paparnya.

Diketahui, KPK menggeledah rumah Topan Obaja Ginting di Royal Sumatera, Kota Medan pada Rabu (2/7). Penggeledahan berjalan lebih dari 7 jam. Setelah selesai, ada 3 koper nan dibawa interogator KPK.

Topan Ginting resmi ditetapkan KPK jadi tersangka dugaan korupsi proyek jalan di Sumut. Penetapan tersangka terhadap Topan Ginting ini setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) mengenai dugaan korupsi jalan nan melibatkan Dinas PUPR Sumut serta Satuan Kerja (Satker) Pelaksanaan Jalan Nasional (PJN) Wilayah I Sumut.

Tak hanya Topan, KPK juga menetapkan empat orang lainnya sebagai tersangka ialah Rasuli Efendi Siregar selaku Kepala UPTD Gunung Tua/PPK),Heliyanto selaku PPK Satker PJN Wilayah I Sumut), serta dua pihak swasta ialah Akhirun Efendi Siregar - Dirut PT DNG dan Rayhan Dulasmi Pilang - Dirut PT RN.

(fnr/agt)

Selengkapnya