Ponpes Di Pasuruan Keluarkan Fatwa Haram Sound Horeg

Sedang Trending 6 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Forum Satu Muharram 1447 Hijriah Pondok Pesantren Besuk, Kabupaten Pasuruan, mengeluarkan fatwa tegas mengenai kejadian penggunaan sound horeg. Forum bahtsul masa'il ini digelar bertepatan tahun baru Islam, pada Kamis-Jumat (26-27/6/2025).

Melalui forum tersebut Pondok Besuk menyatakan penggunaan sound horeg haram hukumnya, terlepas dari apakah menimbulkan gangguan alias tidak, baik ada patokan dari pemerintah alias tidak.

Pengasuh Pondok Pesantren Besuk KH Muhibbul Aman Aly menegaskan bahwa keputusan tersebut bukan semata-mata lantaran bisingnya suara, melainkan lantaran konteks dan akibat sosial nan melekat pada praktik sound horeg itu sendiri.

"Kami putuskan perumusan dengan tidak hanya mempertimbangkan aspek akibat suara, tapi juga mempertimbangkan mulazimnya (ketetapannya) disebut dengan sound horeg bukan sound system," jelas Kiai Muhib seperti dilansir nu.or.id.

"Kalau begitu, maka hukumnya lepas dari tafsir itu sudah, di manapun tempatnya dilaksanakan, mengganggu alias tidak mengganggu, maka hukumnya sound horeg adalah haram," lanjutnya.

Selengkapnya