ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Partai Solidaritas Indonesia (PSI) menghormati putusan Mahkamah Konstitusi (MK) tersebut.
"PSI menghormati putusan MK tersebut sebagai lembaga nan terhormat dalam menjaga kewenangan konstitusional penduduk negara," kata Wakil Ketua Umum DPP PSI Andy Budiman dalam keterangan tertulis, Jumat (1/1/2025).
PSI tidak menanggapi lebih lanjut mengenai sikap PSI ke depan dalam Pilpres. Ia hanya menjawab normatif ialah menghormati. “Kami menghormati,” kata dia.
Sebelumnya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco menyatakan DPR bakal mempelajari keputusan tersebut untuk memasukkan revisi UU Pemilu. “Kita bakal pelajari dengan secermatnya dalam memasukkan revisi UU MK itu ke UU pemilu,” kata Dasco saat dikonfirmasi, Kamis (3/1/2025).
Ketua Harian DPP Gerindra itu memastikan pihaknya bakal mematuhi keputusan MK. “Kita sama-sama tahu keputusan MK adalah final dan mengikat, oleh lantaran itu sebagai penduduk negara baik kita kudu mematuhi keputusan MK,” kata dia.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan uji materi mengenai periode pemisah pencalonan presiden alias presidential threshold dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu untuk seluruhnya.
"Mengabulkan permohonan para pemohon untuk seluruhnya," kata Ketua MK Suhartoyo membacakan amar putusan di Gedung MK, Jakarta, Kamis (2/1/2025).
MK berpendapat, jelas Suhartoyo, Pasal 222 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Kemenangan Rakyat
Partai Perindo mengatakan bahwa Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 62/PUU-XXII/2024 soal periode pemisah persentase minimal pencalonan presiden dan wakil presiden atau presidential threshold menjadi kemenangan bagi rakyat Indonesia.
"Dengan adanya putusan itu, ruang kerakyatan semakin terbuka. Dan ini adalah kemenangan bukan hanya bagi pemohon, tetapi juga untuk seluruh rakyat Indonesia,” kata Wakil Ketua Umum Partai Perindo Ferry Kurnia Rizkiyansyah, dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (2/1/2025).
Oleh karena itu, Ferry mengatakan bahwa Perindo mengapresiasi dan menyambut baik putusan MK tersebut. Dia juga mengatakan bahwa putusan MK soal presidential threshold menjadi langkah besar untuk memperkuat demokrasi.
"Kami berterima kasih dan mengapresiasi setinggi-tingginya putusan itu. Mahkamah Konstitusi telah menunjukkan jati dirinya sebagai the guidance of constitutional democracy, menjadi penuntun dalam menjaga konstitusi kita," ujarnya nan dikutip dari Antara.
Selain itu, dia mengatakan bahwa penghapusan presidential threshold membuka kesempatan bagi Perindo untuk mengusulkan calon presiden nan berkualitas, meskipun saat ini tetap menjadi partai non-parlemen.
"Ini adalah langkah untuk mengimplementasikan ruang kerakyatan sebagai daulat rakyat secara nyata. Partai politik kudu menjadi penggerak utama demokrasi, bukan penghalang,” jelasnya.
Walaupun demikian, kata dia, tetap terdapat pekerjaan rumah ialah dengan memastikan DPR RI periode 2024-2029 dapat menyusun revisi UU Pemilu nan sesuai dengan Putusan MK Nomor 62 Tahun 2024 tersebut.
"Perindo berbareng masyarakat sipil bakal terus mengawal proses ini, dan memastikan tidak ada pengabaian terhadap substansi putusan MK," katanya.