ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 14 Mar 2025 20:18 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Ketua DPR Puan Maharani meminta eks Kapolres Ngada NTT AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja dihukum seberat-beratnya dalam kasus dugaan pelecehan seksual kepada anak di bawah umur.
Menurut Puan, kejahatan seksual terhadap anak merupakan kejahatan luar biasa.
"Kekerasan seksual terhadap anak adalah kejahatan nan sangat luar biasa sehingga kudu ada balasan berat dan tidak boleh ada toleransi sedikitpun," kata Puan dalam keterangannya, Jumat (14/3).
Puan mengingatkan penghapusan kekerasan seksual tetap jadi pekerjaan rumah semua pihak. Ia pun mengatakan kasus AKBP Fajar hanya kejadian puncak gunung es.
Karena itu, dia berambisi pelaku bisa dihukum berat. Apalagi Fajar merupakan abdi negara penegak hukum. Ada tambahan balasan bagi pejabat pelaku kekerasan seksual merujuk UU Nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Jika negara kandas memberikan keadilan bagi korban dan tidak serius dalam upaya pencegahan, maka kasus serupa bakal terus terulang," ucap politisi PDIP itu.
Bertalian dengan itu, Puan meminta agar korban mendapat perlindungan maksimal. Ia tak mau perlindungan nan diberikan negara hanya formalitas.
Puan mendukung langkah Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) dan Kementerian Sosial nan mendampingi korban. Ia juga berambisi Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) ikut melindungi para korban.
"Korban kudu mendapatkan jasa pemulihan trauma secara komprehensif. Anak-anak nan menjadi korban kejahatan seksual kudu diberikan terapi psikososial untuk membantu mereka pulih dari akibat psikologis," ujar Puan.
AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja (FWLS) saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menyebut Fajar telah membikin dan menyebarkan konten pornografi anak. Konten itu diunggah Fajar ke situs internet.
Karo Penmas Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan jumlah korban pelecehan seksual dalam perkara ini sebanyak empat orang. Korban terdiri dari tiga anak dan satu orang dewasa.
Trunoyudo menjelaskan korban ialah anak usia 6 tahun, usia 13 tahun, dan usia 16 tahun. Lalu, satu orang dewasa berinisial SHDR usia 20 tahun.
Ia pun mengatakan interogator telah memeriksa saksi sebanyak 16 orang, di antaranya termasuk empat korban. Selain itu, ada empat orang manajer hotel dan dua orang personel Polda NTT.
(thr/tsa)
[Gambas:Video CNN]