ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) nan berjalan hari ini menyetujui pemisahan (spin-off) Unit Usaha Syariah (UUS) CIMB Niaga menjadi entitas tersendiri berbentuk badan norma berjulukan PT Bank CIMB Niaga Syariah (CIMB Niaga Syariah).
Direktur Compliance, Corporate Affairs & Legal CIMB Niaga Fransiska Oei menyatakan, pemisahan UUS CIMB Niaga menjadi Bank Umum Syariah (BUS) dilakukan dalam rangka memenuhi ketentuan izin nan bertindak serta mempertimbangkan prospek upaya di masa mendatang.
"Kami memastikan proses pemisahan UUS melangkah dengan baik dan pengguna tetap dapat memenuhi kebutuhan perbankan secara optimal," kata Fransiska di Jakarta, Kamis (26/6/2025).
Dalam RUPSLB ini pemegang saham juga memberikan persetujuan atas Rancangan Pemisahan, Konsep Akta Pemisahan, Rancangan Akta Pendirian PT Bank CIMB Niaga Syariah, perubahan Anggaran Dasar CIMB Niaga, permohonan pengunduran diri seluruh personil Dewan Pengawas Syariah (DPS) serta pembubaran DPS CIMB Niaga nan bakal bertindak efektif pada Tanggal Efektif Pemisahan.
Pada mata aktivitas RUPSLB terakhir, dengan turut merujuk pada rekomendasi Komite Nominasi dan Remunerasi Perseroan serta telah disetujui oleh Dewan Komisaris Perseroan, RUPSLB juga telah menyetujui perubahansusunan personil Direksi Perseroan nan bakal bertindak pada tanggal Efektif Pemisahan, ialah dengan menerima permohonan pengunduran diri Pandji P. Djajanegara dari jabatannya selaku Direktur Perseroan nan membawahi syariah.
Anggota Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan dewan PT Bank CIMB Niaga Tbk. (BNGA) telah menyerahkan surat pengunduran diri. Mengutip keterbukaan informasi, pengunduran diri para pengurus itu dilakukan sehubungan dengan proses pemisahan alias spin off unjt upaya syariah (UUS) CIMB Niaga.
Mereka nan mengundurkan diri adalah M. Quraish Shihab dari jabatannya selaku Ketua DPS BNGA, Fathurrahman Djamil, dari jabatannya selaku Anggota DPS, Yulizar Djamaluddin Sanrego selaku Anggota DPS dan Pandji P. Djajanegara dari jabatannya selaku Direktur Perseroan nan membawahi Perbankan Syariah.
Terpisah, Pandji mengatakan kepada pendapatsaya.com bahwa pengunduran dirinya itu kudu dilakukan, sejalan dengan proses spin off UUS tersebut.
"Ini syarat lantaran kan memang setelah ada BUS nanti, aktivitas syariah di CIMB Niaga sudah tidak ada lagi," kata dia saat dihubungi pendapatsaya.com, Kamis (26/6/2025).
Pandji mengatakan penentuan siapa nan bakal masuk jejeran manajemen BUS, bakal ditentukan dalam satu bulan ke depan.
Adapun proses spin-off dijadwalkan efektif paling lambat 60 hari kerja setelah diterbitkannya izin upaya PT Bank CIMB Niaga Syariah oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK), dengan sasaran penerapan pada tanggal 4 Mei 2026. Setelah tanggal tersebut, seluruh aktivitas operasional, layanan, dan produk syariah CIMB Niaga bakal secara resmi dialihkan ke BUS, dengan tetap mengedepankan kesinambungan jasa dan kepentingan seluruh pemangku kepentingan.
(dem/dem)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
CIMB Niaga (BNGA) Spin Off UUS, Gandeng Commerce Kapital