ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Senin, 15 Sep 2025 10:24 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Sidang gugatan perdata Rp125 triliun nan dialamatkan kepada Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka dijadwalkan digelar hari ini, Senin (15/9), di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.
Dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Pusat, sidang bakal dimulai pada pukul 10.25 WIB.
"Agenda: Panggil Tergugat I [Gibran Rakabuming Raka] dan Kelengkapan Legal Standing Tergugat II [Komisi Pemilihan Umum RI]," dilansir dari SIPP PN Jakarta Pusat.
Dalam persidangan pekan lalu, 8 September, Gibran diwakili oleh Jaksa Pengacara Negara (JPN). Penggugat atas nama Subhan (pengacara) keberatan bakal perihal tersebut.
Majelis pengadil nan terdiri dari Budi Prayitno, Abdul Latip dan Arlen Veronica memahami keberatan tersebut dan menganggap pihak Gibran tidak datang sehingga persidangan ditunda menjadi Senin, 15 September 2025.
Dalam petitumnya, Subhan meminta majelis pengadil menyatakan Gibran tidak sah menjadi Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Sebab, Gibran tidak pernah sekolah SMA sederajat nan diselenggarakan berasas norma RI, sehingga tidak memenuhi syarat dalam pendaftaran Cawapres pada Pilpres lalu.
Selain itu, Subhan juga meminta majelis pengadil menghukum Gibran dan KPU bayar kerugian materil dan immaterial sebesar Rp125 triliun. Uang itu disetorkan ke kas negara untuk selanjutnya dibagikan ke setiap penduduk negara.
Berikut isi petitum komplit gugatan dimaksud:
1. Mengabulkan gugatan dari penggugat untuk seluruhnya.
2. Menyatakan tergugat I dan tergugat II bersama-sama telah melakukan perbuatan melawan norma dengan segala akibatnya.
3. Menyatakan tergugat I tidak sah menjadi Wakil Presiden Republik Indonesia periode 2024-2029.
4. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng bayar kerugian materiil dan immateriil kepada penggugat dan seluruh penduduk negara Indonesia sebesar Rp125.000.010.000.000 dan disetorkan ke kas negara.
5. Menyatakan putusan ini dapat dilaksanakan terlebih dulu (uitvoerbaar bij voorraad), meskipun ada upaya norma banding, kasasi dari para tergugat.
6. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk bayar duit paksa (dwangsom) sebesar Rp100.000.000 setiap hari atas keterlambatannya dalam melaksanakan putusan pengadilan ini.
7. Menghukum para tergugat secara tanggung renteng untuk bayar biaya nan timbul dalam perkara ini.
(ugo/ryn)
[Gambas:Video CNN]