ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta EF namalain YA (40) nan kerap dipanggil Ayah Juna, menganiaya anak tirinya AMK (7). Kasus ini terungkap setelah AMK ditemukan di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan beberapa waktu lalu.
Polisi mengungkap kebenaran baru. EF rupanya bukanlah seorang laki-laki melainkan perempuan. Ibu kandung korban nan berinisial SNK (42) rupanya pasangan sesama jenis.
"Kedua pelaku nan rupanya pasangan sejenis alias lesbian," kata Prasetyo dalam keterangannya, Senin (15/9).
"Mereka pasangan sejenis dan pelaku EF ini mengaku berjulukan Yusuf Arjuna alias Ayah Juna," sebutya.
Dari hasil pemeriksaan, terungkap jika ayah Juna sering memukul, menendang, membanting, menyiram bensin dan membakar wajah korban di kebun tebu. Tak hanya itu, korban juga dipukul dengan kayu hingga tulangnya patah, membacok dengan golok, hingga menyiram tubuh korban dengan air panas.
Pasangan Tersangka
Diberitakan sebelumnya, korban ditelantarkan dan ditemukan dalam kondisi mengenaskan pada Rabu (11/06/2025) awal hari, di depan sebuah gerai di Pasar Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Saat ditemukan, korban terbaring lemah di atas kardus, dengan tubuh penuh luka dan tanda-tanda malnutrisi. Wajahnya mengalami luka bakar, tangan patah, tubuh penuh memar, dan kondisinya sangat memprihatinkan.
Dalam proses pemeriksaan nan didampingi pekerja sosial, korban mengungkapkan secara polos, kerap disiksa Ayah Juna. Direktorat Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA dan PPO) Bareskrim Polri akhirnya menguak tabir baru dalam kasus penyiksaan anak di Kebayoran Lama, Jakarta Selatan.
Tersangka EF, nan sebelumnya dikenal sebagai 'Ayah Juna', rupanya bukan ayah kandung dari korban AMK. Pengungkapan ini menambah kompleksitas penyelidikan nan sedang berjalan.
Direktur PPA-PPO Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Nurul Azizah menjelaskan, EF adalah ayah tiri AMK. Istrinya ialah SNK juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyelidikan intensif telah dilakukan untuk mengungkap identitas sebenarnya dari para pelaku.
Korban Kekerasan nan Keji
Dalam kesaksiannya, korban dengan lirih berkata, "Aku tidak mau berjumpa Ayah Juna, saya mau dia dikubur dan dikasih kembang".
Kesaksian AMK diperkuat oleh kerabat kembarnya, SF, nan menjadi saksi kunci. Selain itu, tersangka EF namalain YA telah mengakui perbuatannya, sementara SNK juga mengakui perannya dalam penelantaran korban.
Direktur Tindak Pidana Pelindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang Bareskrim Polri, Brigjen Pol Nurul Azizah menyampaikan bahwa kedua pelaku telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan untuk proses norma lebih lanjut.
“Kami sangat prihatin atas penderitaan nan dialami korban. Ini adalah corak kekerasan nan sangat biadab dan tidak berperikemanusiaan. Polri bakal memproses kasus ini secara tegas tanpa kompromi terhadap para pelaku,” kata Nurul Azizah di Jakarta, Selasa (10/09/2025).
Penetapan tersangka dilakukan berasas perangkat bukti lengkap, termasuk keterangan saksi, hasil visum et repertum, keterangan ahli, serta sejumlah peralatan bukti lainnya.
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 76B jo 77B dan Pasal 76C jo 80 UU No. 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 354 KUHP tentang penganiayaan berat. Ancaman balasan maksimal adalah 8 tahun penjara dan denda hingga Rp 100 juta.