Kejagung Sentil Kubu Nadiem Makarim: Korupsi Tak Sebatas Perkaya Diri

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Kejaksaan Agung (Kejagung) akhirnya buka bunyi mengenai pernyataan kubu Menteri era Joko Widodo, Nadiem Makarim yang menyatakan tidak menerima aliran biaya di kasus korupsi pengadaan laptop Program Digitalisasi Pendidikan.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengatakan pihaknya tidak mempersoalkan sanggahan nan disampaikan Hotman Paris selaku kuasa norma Nadiem.

Ia hanya menegaskan dalam kasus korupsi tidak sebatas memperkaya diri sendiri semata melainkan terdapat unsur memperkaya orang lain di dalamnya.

"Silakan saja itu pendapat dari penasihat terhadap kliennya. Tapi nan jelas perbuatan tindak pidana korupsi tidak hanya terbatas memperkaya diri sendiri tapi memperkaya orang lain juga kan unsurnya jelas di situ," ujarnya kepada wartawan, Senin (15/9).

Kendati demikian, Anang tidak mengungkap lebih jauh ihwal siapa saja sosok nan diduga menerima untung dalam perkara pengadaan laptop chromebook tersebut.

Ia hanya mengatakan saat ini interogator tetap melakukan pengembangan untuk mengungkap seluruh pihak nan terlibat dalam tindakan korupsi ini.

"Yang jelas saat ini interogator tetap melakukan pendalaman gimana mengungkap fakta-fakta norma yang akan berkembang, apakah kelak ada pihak lain kita lihat saja," jelasnya.

Hotman sebelumnya menilai apa nan dialami oleh kliennya saat ini seperti nan sempat dirasakan eks Mendag Thomas Trikasih Lembong di kasus korupsi importasi gula kristal.

Kata dia, dalam kasus ini interogator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung tidak sukses menemukan satupun aliran biaya nan diterima oleh Nadiem.

"Nasib Nadiem sama dengan nasib Lembong. Tidak ada, satu rupiah nan jaksa temukan duit masuk ke kantongnya Nadiem," ujarnya kepada wartawan, Kamis (4/9).

Kejagung sebelumnya menetapkan eks Mendikbudristek Nadiem Makarim sebagai tersangka kasus dugaan korupsi Program Digitalisasi Pendidikan periode 2019-2022.

Selama periode itu, Kemendikbud mengadakan 1,2 juta unit laptop untuk sekolah-sekolah di Indonesia khususnya di wilayah 3T dengan total anggaran mencapai Rp9,3 triliun.

Pengadaan laptop ini dipilih menggunakan sistem operasi Chrome alias Chromebook meskipun mempunyai banyak kelemahan dan tidak efektif untuk sarana pembelajaran pada wilayah 3T lantaran belum mempunyai akses internet.

Selain Nadiem, Kejagung juga menetapkan empat orang tersangka ialah Direktur SMP Kemendikbudristek 2020-2021, Mulyatsyah; Direktur SD Kemendikbudristek 2020-2021, Sri Wahyuningsih; Mantan stafsus Mendikbudristek Nadiem Makarim, Jurist Tan; dan Mantan Konsultan Teknologi pada Kemendikbudristek, Ibrahim Arief.

Atas perbuatan para tersangka, negara diduga mengalami kerugian hingga Rp1,98 triliun nan terdiri dari kerugian akibat Item Software (CDM) sebesar Rp480 miliar dan mark up nilai laptop sebesar Rp1,5 triliun.

(dal/tfq/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya