Dpr Kritisi Aturan Baru Kpu: Dokumen Capres-cawapres Jangan Dirahasiakan, Kecuali Catatan Medis

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Wakil Ketua Komisi II DPR, Dede Yusuf mengkritisi patokan baru Komisi Pemilihan Umum (KPU) soal sejumlah arsip calon presiden dan calon wakil presiden nan tak boleh dibuka ke publik.

Menurut dia, info pejabat publik semestinya transparan namalain bisa dilihat oleh semua orang. 

"Sebetulnya info pejabat publik itu adalah info nan kudu transparan. Jadi setiap calon-calon pejabat publik, baik itu DPR, menteri, prescapiden, saya pikir itu adalah sebuah info nan kudu bisa dilihat oleh semua orang," kata dia di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (15/9/2025).

Politikus Demokrat tersebut mengibaratkan para capres-cawapres layaknya pelamar kerja nan kudu menyerahkan curiculum vitae (CV) milik mereka. "Karena orang lamar kerjaan saja kan pakai CV, apalagi ini mau melamar jadi pemimpin," tutur Dede.

Dia menjelaskan, semestinya info nan tak boleh dibuka ke publik hanya info kesehatan alias catatan medis para capres-cawapres. Sisanya, menurut Dede, tak ada masalah.

"Menurut saya enggak ada masalah. Data nan enggak boleh dibuka itu info kesehatan, dan itu ada undang-undangnya. Catatan medis itu enggak boleh dibuka. Kalau nan lainnya boleh, (seperti) rekening, kemudian ijazah, riwayat hidup, saya pikir enggak ada masalah," kata dia.

Aturan Baru KPU

Sebelumnya, Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia (KPU RI) merilis patokan baru, mengenai syarat calon presiden dan wakil presiden untuk Pemilu Presiden.

Berdasarkan arsip nan diterima pendapatsaya.com dari Komisioner KPU RI August Mellaz pada Senin (15/9/2025), patokan baru itu tertuang dalam surat keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 nan ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI Mochammad Afiduddin.

 Isinya, ‘Menetapkan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden sebagai Informasi Publik nan Dikecualikan Komisi Pemilihan Umum' untuk diungkap ke publik.

Total, ada 16 poin nan tak bakal diungkap KPU kepada publik selama nan berkepentingan menjadi calon presiden dan wakil presiden untuk lima tahun ke depan. Salah satunya, daftar riwayat hidup, profil diri, ijazah dan rekam jejak setiap calon.

"Berdasarkan Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa info arsip persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun selain pihak nan rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berangkaian dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik," tulis Ketua KPU RI Afifuddin saat dikonfirmasi mengenai surat tersebut.

16 Poin Isi Keputusan KPU soal Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Cawapres

Berikut 16 poin dari surat keputusan KPU mengenai arsip syarat pendaftaran capres-cawapres nan tak bisa diungkap ke publik tanpa persetujuan:

1. Fotokopi kartu tanda masyarakat elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah nan ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

4. Surat tanda terima alias bukti penyampaian laporan kekayaan kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak mempunyai tanggungan utang nan dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai personil Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman alias penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden alias Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa kedudukan dalam kedudukan nan sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana nan dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri nan menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, alias surat keterangan lain nan dilegalisasi oleh satuan pendidikan alias program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan nan berkepentingan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai personil Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari tenaga kerja alias pejabat badan upaya milik negara alias badan upaya milik wilayah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

Selengkapnya