Kpu Tetapkan 16 Dokumen Syarat Capres-cawapres Tak Dibuka Ke Publik

Sedang Trending 1 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com --

Komisi Pemilihan Umum (KPU) menetapkan sebanyak 16 arsip syarat pendaftaran calon presiden (capres) dan calon wakil presiden sebagai info nan dikecualikan alias tidak bisa dibuka untuk publik tanpa persetujuan dari pihak terkait.

Hal tersebut tertuang dalam Keputusan KPU RI Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden Sebagai Informasi Publik nan Dikecualikan KPU.

"Keputusan KPU 731/2025 tersebut telah menetapkan beberapa info arsip persyaratan calon Presiden dan Wakil Presiden (Diktum kedua) telah dikecualikan dalam jangka waktu 5 tahun, selain pihak nan rahasianya diungkapkan memberikan persetujuan tertulis dan/atau pengungkapan berangkaian dengan posisi seseorang dalam jabatan-jabatan publik (Diktum ketiga)," kata Ketua KPU Afifuddin mengutip Antara, Senin (15/9).

Afif mengatakan Keputusan KPU tersebut sejalan dengan Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Pasal tersebut bersuara bahwa "Informasi Publik nan dikecualikan berkarakter rahasia sesuai dengan Undang-Undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengetesan tentang akibat nan timbul andaikan suatu info diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan saksama bahwa menutup Informasi Publik dapat melindungi kepentingan nan lebih besar daripada membukanya alias sebaliknya."

Berikut daftar arsip syarat pendaftaran capres dan cawapres nan dinyatakan sebagai info nan dinyatakan sebagai info nan dikecualikan oleh KPU:

1. Fotokopi kartu tanda masyarakat elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia.

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia.

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah nan ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum.

4. Surat tanda terima alias bukti penyampaian laporan kekayaan kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak mempunyai tanggungan utang nan dikeluarkan oleh pengadilan negeri.

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai personil Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman alias penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir.

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon.

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden alias Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa kedudukan dalam kedudukan nan sama.

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana nan dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri nan menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih.

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, alias surat keterangan lain nan dilegalisasi oleh satuan pendidikan alias program pendidikan menengah.

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian.

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan nan berkepentingan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan.

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai personil Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari tenaga kerja alias pejabat badan upaya milik negara alias badan upaya milik wilayah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.

(ti/dal)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya