ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) membantah bahwa kebijakan KPU merahasiakan info calon presiden dan calon wakil presiden (capres-cawapres) akibat rumor piagam tiruan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) dan Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka.
Ketua KPU Mochammad Afifuddin menyebut, keputusan Nomor 731 Tahun 2025 tentang Penetapan Dokumen Persyaratan Calon Presiden (Capres) dan Wakil Presiden (Cawapres) sebagai Informasi Publik nan Dikecualikan KPU bertindak umum.
"Jadi pada intinya kami hanya menyesuaikan pada dokumen-dokumen tertentu nan ada 'aturan untuk dijaga kerahasiannya,' misalnya berangkaian dengan rekam medis, kemudian arsip sekolah alias piagam dan selanjutnya itu ya nan bersangkutan, nan kudu diminta, kemudian alias atas keputusan pengadilan," terang Afifuddin di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta Pusat, Senin (15/9/2025).
Bantah Lindungi Jokowi dan Gibran
Afifuddin mengklaim, keputusan tersebut bukan ditujukan untuk melindungi Jokowi dan Gibran, melainkan untuk menyesuaikan Undang-Undang tentang Keterbukaan Informasi Publik.
"Tidak ada nan dilindungi, lantaran ini ada uji akibat nan kudu kami lakukan, ketika ada pihak meminta di PPID kami. Jadi ada informasi-informasi nan lembaga itu kemudian kudu mengatur mana nan dikecualikan, mana nan tidak," jelas Afif.
Saat ditanya apakah kebijakan tersebut juga ditujukan akibat ada rumor piagam tiruan Jokowi-Gibran, Afif kembali membantah.
"Tidak ada, tidak ada, ini bertindak untuk umum semua pengaturan info siapapun, lantaran siapapun kelak juga bisa dimintakan datanya ke kami. Nah kami kan mengatur arsip info nan di kami, sementara itu kan ada perihal nan kudu atas persetujuan dan juga lantaran keputusan pengadilan," pungkasnya.
16 Poin Keputusan KPU
Berikut 16 poin dari keputusan KPU mengenai arsip info publik pendaftaran capres-cawapres nan dikecualikan KPU untuk diungkap ke publik tanpa persetujuan:
1. Fotokopi kartu tanda masyarakat elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia
2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia
3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah nan ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum
4. Surat tanda terima alias bukti penyampaian laporan kekayaan kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak mempunyai tanggungan utang nan dikeluarkan oleh pengadilan negeri
6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai personil Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman alias penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir
8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon
9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden alias Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa kedudukan dalam kedudukan nan sama
10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana nan dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
11. Surat keterangan dari pengadilan negeri nan menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih
12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, alias surat keterangan lain nan dilegalisasi oleh satuan pendidikan alias program pendidikan menengah
13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian
14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan nan berkepentingan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan
15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai personil Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu
16. Surat pernyataan pengunduran diri dari tenaga kerja alias pejabat badan upaya milik negara alias badan upaya milik wilayah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu.