Alasan Kpu 'merahasiakan' Dokumen Rekam Jejak Hingga Ijazah Capres-cawapres Ke Publik

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia  menerbitkan patokan nan isinya 'merahasiakan' sejumlah info mengenai arsip persyaratan calon presiden dan wakil presiden. Ketentuan itu tertuang dalam Surat Keputusan KPU Nomor 731 Tahun 2025 nan ditetapkan pada 21 Agustus 2025 dan ditandatangani oleh Ketua KPU RI, Mochammad Afiduddin.

Total ada 16 poin info nan dikecualikan untuk menjadi konsumsi publik, termasuk soal ijazah. Keputusan itu bernomor 731 tahun 2025.

Melindungi Kepentingan Lebih Besar

Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menjelaskan argumen pihaknya menerbitkan patokan tersebut. Menurutnya, ketentuan itu merujuk Pasal 2 ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 tahun 2008. Berdasarkan beleid itu, terdapat info publik nan bisa dikecualikan jika berakibat lebih besar saat diungkap daripada menutupnya.

"Tentang Keterbukaan Informasi Publik mengatur bahwa info publik nan dikecualikan berkarakter rahasia sesuai dengan undang-undang, kepatutan, dan kepentingan umum didasarkan pada pengetesan tentang akibat nan timbul andaikan suatu info diberikan kepada masyarakat serta setelah dipertimbangkan dengan seksama bahwa menutup info publik dapat melindungi kepentingan nan lebih besar daripada membukanya alias sebaliknya," tulis Afif kepada awak media saat dikonfirmasi melalui pesan singkat, Senin (15/9/2025).

Afif menegaskan, KPU RI juga tidak mendadak dan sembarangan dalam mengeluarkan patokan tersebut lantaran telah mengujinya terlebih dahulu.

"KPU telah melakukan uji akibat sebagaimana nan dimuat dalam lampiran keputusan tersebut. Sebagaimana juga nan diperintahkan dalam Pasal 19 UU 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik," jelas Afif.

16 Poin Keputusan KPU

Berikut 16 poin dari keputusan KPU mengenai arsip info publik pendaftaran capres-cawapres nan dikecualikan KPU untuk diungkap ke publik tanpa persetujuan:

1. Fotokopi kartu tanda masyarakat elektronik dan foto akta kelahiran Warga Negara Indonesia

2. Surat keterangan catatan kepolisian dari Markas Besar Kepolisian Negara Republik Indonesia

3. Surat keterangan kesehatan dari rumah sakit pemerintah nan ditunjuk oleh Komisi Pemilihan Umum

4. Surat tanda terima alias bukti penyampaian laporan kekayaan kekayaan pribadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi

5. Surat keterangan tidak sedang dalam keadaan pailit dan/atau tidak mempunyai tanggungan utang nan dikeluarkan oleh pengadilan negeri

6. Surat pernyataan tidak sedang dicalonkan sebagai personil Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

7. Fotokopi nomor pokok wajib pajak dan tanda bukti pengiriman alias penerimaan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi selama 5 (lima) tahun terakhir

8. Daftar riwayat hidup, profil singkat, dan rekam jejak setiap bakal calon

9. Surat pernyataan belum pernah menjabat sebagai Presiden alias Wakil Presiden selama 2 (dua) kali masa kedudukan dalam kedudukan nan sama

10. Surat pernyataan setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945 sebagaimana nan dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945

11. Surat keterangan dari pengadilan negeri nan menyatakan bahwa setiap bakal calon tidak pernah dipidana penjara berasas putusan pengadilan nan telah memperoleh kekuatan norma tetap lantaran melakukan tindak pidana nan diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun alias lebih

12. Bukti kelulusan berupa fotokopi ijazah, surat tanda tamat belajar, alias surat keterangan lain nan dilegalisasi oleh satuan pendidikan alias program pendidikan menengah

13. Surat keterangan tidak terlibat organisasi terlarang dan G.30.S/PKI dari kepolisian

14. Surat pernyataan bermeterai cukup tentang kesediaan nan berkepentingan diusulkan sebagai bakal calon Presiden dan bakal calon Wakil Presiden secara berpasangan

15. Surat pernyataan pengunduran diri sebagai personil Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Pegawai Negeri Sipil sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

16. Surat pernyataan pengunduran diri dari tenaga kerja alias pejabat badan upaya milik negara alias badan upaya milik wilayah sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon Peserta Pemilu

Selengkapnya