ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com --
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima pengembalian duit mengenai perkara kuota haji tambahan dari Pemilik PT Zahra Oto Mandiri (Uhud Tour) Khalid Zeed Abdullah Basalamah.
"Benar," ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto saat dikonfirmasi melalui pesan tertulis mengenai pengembalian duit tersebut, Senin (15/9).
Belum diketahui jumlah duit nan dikembalikan tersebut. Adapun duit dimaksud menjadi peralatan bukti perkara nan sedang disidik.
"Untuk jumlahnya belum terverifikasi," ucap Setyo.
Khalid sudah diperiksa interogator KPK pada Selasa, 9 September 2025. Pemeriksaan tersebut berjalan selama sekitar 7,5 jam. Saat itu, Khalid merasa menjadi korban.
Khalid menjelaskan pada awalnya terdaftar sebagai jemaah haji program furoda. Namun, dalam prosesnya dia mengaku ditawari oleh pemilik travel haji dan umrah PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru Ibnu Mas'ud untuk kuota haji khusus.
"Sehingga akhirnya kami ikut dengan visa itu di-travel-nya dia di Muhibbah," kata Khalid kepada awak media di Kantor KPK, Jakarta, Selasa (9/9) malam.
"Posisi kami ini korban dari PT Muhibbah nan dimiliki oleh Ibnu Mas'ud. Kami tadinya semua furoda. Ditawarkan lah untuk pindah menggunakan visa ini," sambungnya.
Khalid menjelaskan dirinya berbareng jemaah Uhud Tour pada akhirnya melaksanakan ibadah haji lewat kuota unik nan ditawarkan oleh PT Muhibbah Mulia Wisata Pekanbaru.
"Jumlahnya 122 (jemaah)," kata Khalid nan juga merupakan Ketua Asosiasi Mutiara Haji.
Dia enggan berbincang ongkos nan dibayar mengenai penyelenggaraan ibadah haji melalui kuota unik tersebut. Dia menyerahkan sepenuhnya kepada pengacaranya.
"Nanti selebihnya kembali ke kuasa norma kami," tandasnya.
CNNIndonesia.com belum memperoleh keterangan dari Ibnu Mas'ud mengenai pengakuan dari Khalid tersebut.
Ibnu Mas'ud sempat masuk dalam daftar saksi nan hendak diperiksa KPK pada Kamis, 28 Agustus lalu. Dia pun memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Dalam proses investigasi berjalan, KPK baru saja menyita dua unit rumah di Jakarta Selatan seharga Rp6,5 miliar nan dibeli secara tunai oleh salah seorang ASN Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama.
Sumber duit untuk membeli rumah tersebut diduga berangkaian dengan kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan.
Selain itu, KPK juga menyita sejumlah duit dengan total US$1,6 juta, 4 (empat) unit kendaraan roda empat, serta 5 (lima) bagian tanah dan bangunan.
KPK tidak merinci dari mana penyitaan tersebut berasal. Penyidik tetap bakal terus mendalami aliran duit mengenai praktik jual beli kuota tambahan haji 2023-2024 tersebut.
Berdasarkan kalkulasi awal KPK, ditemukan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan tahun 2023-2024 mencapai Rp1 triliun lebih. Temuan ini bakal dikoordinasikan lebih lanjut dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Dalam proses investigasi berjalan, tepatnya pada 11 Agustus 2025, KPK mengeluarkan Surat Keputusan tentang larangan berjalan ke luar negeri untuk mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, staf khususnya Ishfah Abidal Aziz, dan pemilik pemasok perjalanan Maktour Travel, Fuad Hasan Masyhur.
KPK juga sudah menggeledah sejumlah tempat seperti rumah kediaman Yaqut di Condet, Jakarta Timur, instansi pemasok perjalanan haji dan umrah di Jakarta, rumah ASN Kementerian Agama di Depok, hingga ruang Ditjen PHU Kementerian Agama.
Banyak peralatan bukti diduga mengenai perkara disita. Di antaranya dokumen, Barang Bukti Elektronik (BBE), hingga kendaraan roda empat dan properti.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]