Soal Revisi Uu Pemilu Pascaputusan Mk, Yusril: Sebaiknya Diajukan Pemerintah

Sedang Trending 2 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra mengatakan revisi Undang-Undang Pemilu setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi nan memisahkan pemilu nasional dan lokal lebih baik diajukan oleh pemerintah.

Menurut Yusril, pemerintah condong lebih satu bunyi dibandingkan dengan DPR nan terdiri atas banyak fraksi, sementara tindak lanjut dari putusan MK tersebut perlu disegerakan sebelum Pemilu 2029.

"Sekarang inisiatif untuk mengusulkan RUU (rancangan undang-undang) itu sama antara pemerintah dan DPR. Tapi, saya kira lebih baik pemerintah nan mengusulkan lantaran pemerintah kan satu suara. DPR sendiri tentu bakal menghadapi fraksi-fraksi nan begitu banyak, nan kepentingannya berbeda," ucap Yusril di Jakarta, Rabu (2/7/2025) seperti dilansir Antara.

Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 menyatakan bahwa mulai tahun 2029, keserentakan pemilu nan konstitusional adalah memisahkan antara penyelenggaraan pemilu nasional dan lokal.

Mahkamah mengamanatkan pemilu personil DPRD dan kepala/wakil kepala wilayah (pemilu lokal) diselenggarakan dua tahun alias dua tahun dan enam bulan sejak pelantikan personil DPR, DPD, dan presiden/wakil presiden terpilih (pemilu nasional).

Selengkapnya