ARTICLE AD BOX
“NasDem berani menyatakan, MK banget sangat salah. Kita apalagi meminta agar MK dipanggil dan ditanya: kenapa putusan itu dibuat? Apakah ada titipan untuk bermain-main dalam keputusan ini? Kita tidak tahu, namun rakyat berkuasa mendapatkan kejelasan.”
Lebih lanjut, dia menyebut Partainya bakal terus mengawal konstitusi dan memastikan bahwa keputusan-keputusan nan menyangkut masa depan kerakyatan Indonesia tidak keluar dari nilai-nilai keadilan, transparansi, dan kedaulatan rakyat.
Diketahui, Mahkamah Konstitusi (MK) dalam putusan Nomor 135/PUU-XXII/2024 memutuskan pemilu nasional dan lokal.
Gugatan ini diajukan oleh Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem). Putusan ini diucapkan dalam Sidang Pengucapan Putusan nan digelar pada Kamis (26/6/2025) di Ruang Sidang Pleno MK.