ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Kepala Pusat Penerangan Mabes TNI Mayor Jenderal Kristomei Sianturi menjelaskan argumen pihaknya kembali menerima Letjen TNI Novi Helmy Prasetya ke tubuh TNI setelah sebelumnya menjabat sebagai Direktur Utama Perusahaan Umum (Perum) Bulog.
Dia menjelaskan bahwa penempatan Novi Helmy sebagai Direktur Utama Perum Bulog berasas permintaan dari pihak BUMN.
Hal tersebut membikin Novi Helmy kudu mengundurkan diri dari TNI lantaran kedudukan Direktur Bulog tidak ada dalam 14 kedudukan nan boleh ditempati perwira TNI aktif sesuai Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2025 tentang Perubahan atas UU Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia, Pasal 47.
Panglima pun memutuskan Novi Helmy untuk di "non job" kan dengan ditempatkan sebagai Staf Khusus TNI setelah sebelumnya Novi menjabat sebagai Danjen Akademi TNI.
Novi Helmy di "non job" dalam rangka persiapan menuju pengunduran dirinya sebagai personil TNI.
Namun belum sempat proses pengunduran dirinya rampung, Novi Helmy malah menyatakan mau kembali mengabdi sebagai personil TNI.
"Dalam proses tersebut, Letjen TNI Novi Helmy memutuskan untuk tetap melanjutkan pengabdiannya di lingkungan TNI," kata Kristomei dalam keterangannya, dikutip dari Antara, Jumat 4 Juli 2025