Tni Siap Dukung Lembaga Nasional Ham Bentuk Tim Independen Pencari Fakta Demo: Asal Sesuai Koridor

Sedang Trending 2 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) berbareng 5 lembaga HAM lainnya sepakat membentuk tim independen lembaga nasional untuk pencarian kebenaran peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan Agustus September 2025.

Terkait perihal itu, Kapuspen TNI, Brigjen TNI (Mar) Freddy Ardianzah menghargai upaya lembaga tersebut, dan bakal mendukung sepanjang dilaksanakan sesuai koridor norma nan berlaku.

"Setiap inisiatif untuk mengungkap kebenaran nan berorientasi pada kebenaran, transparansi, serta kepentingan bangsa tentu kita bakal dukung sepanjang dilaksanakan sesuai koridor hukum," kata dia saat menjawab melalui pesan singkat kepada awak media, Senin (15/9/2025).

Freddy memastikan, jika dalam prosesnya diperlukan info ataupun keterangan dari prajurit TNI, maka pihaknya siap. Selama perihal tersebut diatur dan dilakukan melalui sistem resmi sesuai prosedur norma dan tata langkah nan berlaku. 

"Prinsipnya, TNI terbuka dan siap bekerja sama dalam rangka mendukung penegakan norma dan perlindungan HAM di Indonesia," jelas dia.

Belum Ada Permintaan

Freddy menyatakan, hingga hari ini belum ada LN HAM nan berkordinasi dengan pihak TNI baik itu permintaan keterangan dari personil alias pun info informasi perihal investigasi. 

"Sampai saat ini belum ada koordinasi mengenai perihal tersebut," dia menutup.

Sebelumnya, Total enam lembaga terlibat dalam tim tersebut adalah Komnas HAM, Komisi Nasional Anti Kekeradan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan), Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) dan Komiisi Nasional Disabilitas (KND).

"Kami bermufakat untuk membentuk tim independen dan HAM untuk pencarian kebenaran untuk merespons peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan yang terjadi pada Agustus September 2025 di Jakarta dan beragam wilayah di Indonesia," kata Ketua Komnas HAM Anis Hidayah saat bertemu pers di Kantor Komnas HAM Jakarta, seperti dikutip dari keterangan diterima, Jumat (12/9/2025).

Dasar Pembentukan

Anis mencatat, peristiwa tersebut telah setidaknya menimbulkan 10 korban jiwa,  satu di antara perempuan. Selain itu terdapat korban luka, penangkapan sewenang wenang, penahanan, kerusakan akomodasi umum, kerugian kekayaan barang hingga trauma sosial nan mendalam.

"Tim independen Lembaga Nasional HAM untuk pencarian kebenaran di corak secara objektif, imparsial dan partisipatif untuk mendorong kebenaran penegakkan norma pemulihan korban serta pencegahan agar pelanggaran serupa tidak terulang," tegas Anis.

Anis menyatakan, pembentukan tim didasarkan mandat peraturan perundang-undangan nan melekat pada masing-masing lembaga sesuai dengan tugas dan kegunaan lembaga, ialah UU No. 39 Tahun 1999 untuk Komnas HAM, Keppres No. 181/1998 jo. Perpres No. 65/2005 jo. Perpres 8 tahun 2024 untuk Komnas Perempuan, UU No. 13/2006 jo. UU No. 31/2014 untuk LPSK, UU No. 37/2008 untuk Ombudsman RI, UU No. 23/2002 jo. UU No. 35/2014 untuk KPAI, serta UU No. 8/2016 untuk KND.

Mengacu Pedoman Khusus PBB

"Tim Independen ini berpatokan pada Konstitusi RI UUD 1945, antara lain menjamin kewenangan untuk hidup, kewenangan untuk tidak disiksa, kewenangan atas pengakuan dan perlindungan hukum; kewenangan kebebasan berserikat, berkumpul, dan menyampaikan pendapat; kewenangan atas perlindungan diri dan rasa aman, serta pedoman instrumen HAM internasional nan telah diratifikasi maupun menjadi standar global, antara lain: Kovenan Internasional tentang Hak Sipil dan Politik (ICCPR, 1966), Konvensi Menentang Penyiksaan (CAT, 1984), Konvensi Penghapusan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (CEDAW,1979) dan General Recommendation No. 30 dan 35, Konvensi Hak Anak (CRC, 1989), serta Konvensi Hak Penyandang Disabilitas (CRPD, 2006)," ungkap Anis.

Anis menyatakan, tim juga merujuk pada protokol dan pedoman unik PBB, ialah Minnesota Protocol on the Investigation of Potentially Unlawful Death (2016), Istanbul Protocol (2022), OHCHR Fact-Finding Guidance, serta UN Basic Principles on the Use of Force and Firearms by Law Enforcement Officials (1990).

"Adapun ruang lingkup kerja Tim Independen ini mencakup pemantauan peristiwa unjuk rasa dan kerusuhan. Tim juga bakal menilai akibat peristiwa, termasuk korban jiwa, korban luka-luka, trauma psikologis, kerugian sosial-ekonomi serta kerusakan akomodasi umum," jelas dia.

Selengkapnya