ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Selasa, 01 Jul 2025 19:22 WIB

Jakarta, pendapatsaya.com --
Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016 Thomas Trikasih Lembong menyempatkan diri untuk makan gula rafinasi dalam persidangan dengan agenda pemeriksaan terdakwa, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Selasa (1/7) sore.
Hal itu dilakukan Tom untuk membuktikan pernyataan jaksa penuntut umum (JPU) nan menyatakan gula rafinasi rawan andaikan dikonsumsi.
"Izinkan saya juga mengilustrasikan kepada majelis mengenai tipe-tipe gula mentah, gula rafinasi dan gula putih sebagaimana kita kenal, sebagaimana tadi ditanyakan oleh penuntut sesuai ICUMSA. Kami membawa sampelnya, gula rafinasi dan gula putih, gula konsumsi," tutur Tom di hadapan majelis hakim.
"Saya mau hanya mengilustrasikan ini adalah gula rafinasi, gula putih nan pada persidangan sebelumnya pernah disampaikan penuntut sangat ancaman untuk dikonsumsi masyarakat," sambung Tom sembari menyantap gula rafinasi tersebut.
"Kita lihat apakah akhir hari ini alias minggu ini saya mengalami masalah kesehatan akibat mengonsumsi gula rafinasi," kata Tom lagi.
Dalam persidangan ini, Tom menyatakan ada 21 Persetujuan Impor (PI) nan diterbitkan selama dia menjabat sebagai Menteri Perdagangan pada periode 12 Agustus 2015-27 Juli 2016.
Tom mengaku tidak ingat dari jumlah itu ada berapa nan langsung dia tandatangani. Namun, dia menjelaskan persetujuan impor tersebut dalam rangka mengatasi stok gula nan menipis.
"Dari 21 PI nan kerabat terbitkan tadi, apa sebenarnya tujuan dari nan kerabat mau capai dengan menerbitkan 21 PI tadi?" tanya jaksa lagi.
"Tujuannya tentunya adalah untuk mengisi kebutuhan gula nasional sesuai obrolan dalam Rakortas (antar-kementerian) dan membentuk stok gula nasional maupun stok gula di beragam tingkat wilayah guna mencapai tujuan kebijakan nan diarahkan oleh bapak Presiden [Joko Widodo]," kata Tom.
Tom didakwa merugikan finansial negara sejumlah Rp515 miliar, merupakan bagian dari kerugian finansial negara sebesar Rp578 miliar dalam kasus ini.
Dia disebut menyetujui impor gula tanpa melalui rapat koordinasi dengan lembaga terkait.
Atas perbuatannya, Tom Lembong didakwa melanggar Pasal 2 ayat (1) alias Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
(ryn/wis)
[Gambas:Video CNN]