Turuti Perintah Prabowo,kpk Akan Awasi Kementerian Agama Dan Badan Penyelenggara Haji

Sedang Trending 2 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendampingi kerja-kerja Kementerian Agama (Kemenag) dan Badan Penyelenggara Haji (BPH) agar penyelenggaraan ibadah haji 2025 dapat melangkah dengan baik.

Terkait perihal itu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal menuruti perintah Prabowo untuk mengawasi Kemenag dan BPH mengenai penyelenggaraan haji 2025.

"KPK sedang menyiapkan koordinasi dengan Kementerian Agama, Badan Haji dan Badan Pengelola Keuangan Haji, koordinasi ini juga tentunya menindaklanjuti apa nan disampaikan oleh bapak presiden dan KPK bakal mengawal prosesnya," kata Jubir KPK, Tessa Mahardika Sugiarto saat dikonfirmasi, Rabu (8/1/2025).

Dia pun meyinggung pengawasan haji bukan hanya dilakukan oleh internal KPK saja. Beberapa mantan pegawai KPK nan telah dilantik dan telah ditempatkan BPH juga nantinya juga bakal ikut mengawasi dan membantu proses penyelenggaraan haji tahun ini.

KPK pun berharap, lanjut Tessa, dengan dilibatkan KPK ini, penyelenggaraan tahapan haji 2025 ini bisa melangkah dengan lancar.

"Jadi prosesnya kita tunggu sama-sama dan kita harapkan penyelenggaraan haji mulai tahun ini dan ke depan dapat melangkah dengan lancar dan dapat lebih murah," pungkas Tessa.

Sebelumnya, sikap Prabowo tersebut disampaikan oleh  Ketua Tim Pengawas, Sufmi Dasco Ahmad.

"Presiden sudah meminta unik kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan pedampingan kepada Kementerian Agama dan BPH agar penyelenggaraan haji tahun ini melangkah dengan baik dan sudah dimonitor dengan baik," kata Dasco, saat rapat dengan Komisi VIII DPR RI, di Nusantara II DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

Prabowo Minta KPK Dampingi Kerja Kementerian Agama dan Badan Penyelenggara Haji

Selain itu, Prabowo juga mengapresiasi keahlian panitia kerja (Panja) penyelenggaraan haji 2025, lantaran bisa menurunkan biaya haji 2025.

"Pak Presiden mengapresiasi panja bersama-sama dengan pemerintah bisa menurunkan biaya haji nan tadi semestinya dengan keadaan ekonomi kurs rupiah terhadap dolar itu harusnya naik, tapi bisa turun ini bisa dibuktikan bahwa kerja-kerja DPR terutama pansus bisa berfaedah untuk mengevaluasi pelaksanaan-pelaksanaan haji pada tahun ini," ujar dia.

Selain itu, Dasco juga meminta untuk mewaspadai temuan-temuan panitia unik (Pansus) penyelenggaraan haji 2024 agar tidak terjadi di penyelenggaraan haji 2025.

"Kita kudu mewaspadai tadi temuan-temuan pansus nan lampau bahwa kemudian ada slot-slot nan kemudian termanipulasi agar nan berkuasa nan berangkat itu kemudian bisa berangkat tanpa kemudian hak-haknya dikurangi," imbuh Dasco.

DPR Apresiasi Penurunan Biaya Haji 2025, Minta Pemerintah Jaga Kualitas Pelayanan dan Tambah Kuota

Wakil Ketua DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, memberikan apresiasi terhadap keputusan penurunan biaya haji tahun 1146 H/2025 M. Ia menilai keputusan ini sangat memperhatikan kebutuhan masyarakat, terutama di tengah kondisi perekonomian nan sedang lesu.

"Di bawah pemerintahan Presiden Bapak Prabowo Suboanto, BPIH bisa diturunkan dan ini sangat membantu masyarakat. Pak Prabowo mengerti betul kesulitan masyarakat," ujar Cucun dalam keterangannya, Senin, (7/1/2025).

Panitia Kerja (Panja) Haji DPR dan pemerintah telah menyepakati Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1146 H/2025 M. DPR dan pemerintah sepakat menetapkan Bipih setoran jemaah sebesar Rp 55.431.750, turun dari tahun 2024 nan sebesar Rp 93.410.286.

Total BPIH 1446 H/2025 M senilai Rp 89.410.258,79. Dari total tersebut, Rp 55.431.750 bakal dibayarkan jamaah (Bipih), dan sisanya Rp 34.073.267 ditanggung dari nilai faedah nan dikeluarkan BPKH (Badan Pengelola Keuangan Haji). Persentase Bipih mencapai 62 persen dan nilai faedah 38 persen.

Cucun mengapresiasi upaya DPR dan Pemerintah dalam menekan biaya haji tahun ini. "Penurunan biaya haji ini berkah kajian mendalam nan dilakukan DPR berbareng Kementerian Agama, Badan Penyelenggara Haji (BPH), dan BPKH," jelasnya.

Selengkapnya