ARTICLE AD BOX
Jakarta, pendapatsaya.com - Kartu Tanda Penduduk (KTP) kudu dijaga lantaran dapat disalahgunakan oleh pihak tak bertanggung jawab untuk melibatkan si pemiliknya ke dalam lilitan utang pinjaman online alias pinjol.
Sebab, pinjol bisa diproses hanya dengan menggunakan KTP secara daring alias online, tanpa kudu melakukan verifikasi wajah alias swafoto (selfie) sembari menggenggam KTP.
Untuk mengetahui apakah KTP Anda digunakan untuk pinjol alias tidak, dapat dicek melalui Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Pengecekan ini dapat dilakukan secara online maupun offline.
Berikut ini langkah perincian pengecekannya:
Untuk pengecekan KTP melalui SLIK OJK secara online cukup mudah, Anda hanya perlu menyiapkan beberapa arsip pendukung seperti KTP, foto diri, dan foto diri dengan KTP.
Cara online
1. Akses situs https://idebku.ojk.go.id alias mengunduh aplikasi iDebku OJK
2. Di laman utama, pilih opsi 'Pendaftaran'
3. Isi blangko dengan info nan diminta seperti jenis debitur, jenis identitas, nomor identitas, dan kode captcha
4. Pastikan semua info nan Anda masukkan benar
5. Klik 'Selanjutnya' setelah percaya info sudah sesuai
6. Unggah arsip pendukung seperti KTP dan foto diri
7. Klik 'Ajukan Permohonan'
8. Setelah pendaftaran selesai, Anda bakal menerima nomor pendaftaran
9. Untuk mengecek status permohonan, gunakan menu 'Status Layanan' dengan memasukkan nomor pendaftaran nan telah Anda dapatkan
10. OJK bakal memproses permohonan iDeb dalam waktu satu hari kerja melalui email nan Anda daftarkan.
Cara offline
1. Pemohon datang langsung ke instansi OJK.
2. Siapkan dokumen-dokumen nan diperlukan sesuai jenis permohonan:
• Untuk perseorangan: fotokopi KTP (untuk WNI) alias paspor (untuk WNA), dan surat kuasa jika diperlukan.
• Untuk nan telah meninggal: fotokopi KTP/Paspor, arsip original surat keterangan kematian, dan arsip nan membuktikan hubungan kekeluargaan/ahli waris.
• Untuk badan usaha: fotokopi identitas badan upaya (NPWP, akta pendirian, perubahan anggaran dasar terakhir), identitas pengurus, dan surat kuasa jika diperlukan.
3. OJK bakal melakukan pengecekan sesuai dengan blangko dan arsip pendukung nan diserahkan.
4. Hasil dari permohonan bakal dikirimkan melalui email nan telah didaftarkan sebelumnya.
(fsd/fsd)
Saksikan video di bawah ini:
Video:Ganggu Bisnis, Asuransi Minta Prabowo Atasi Masalah Judol-Pinjol
Next Article Awas Bocor, Ini Data Pribadi nan Dapat Disebar Pinjol Ilegal