ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com, Jakarta - Presiden Prabowo Subianto resmi menerapkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 12 persen mulai 1 Januari 2025 secara bertahap. Hal itu disampaikan usai rapat berbareng jejeran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
"Karena itu seperti nan sudah saya sampaikan sebelumnya dan telah berkoordinasi dengan DPR RI, hari ini pemerintah memutuskan bahwa kenaikan tarif PPN dari 11 persen menjadi 12 persen hanya dikenakan terhadap peralatan dan jasa mewah," ujar Prabowo di Kantor Kemenkeu, Jakarta Pusat, Selasa 31 Desember 2024.
Prabowo merinci, peralatan dan jasa mewah nan dimaksud adalah nan selama ini sudah terkena PPN peralatan mewah, nan sudah dikonsumsi masyarakat mampu. Seperti misalnya pesawat jet pribadi, kapal pesiar, rumah mewah nan nilainya di atas golongan menengah.
"Artinya, untuk peralatan dan jasa nan tergolong selain peralatan mewah tidak terkena PPN, nan telah bertindak sejak 2022. Untuk peralatan dan jasa nan selama ini diberi akomodasi pembebasan alias dikenakan tarif PPN 0 persen tetap tetap berlaku," jelas dia.
Merespons perihal tersebut, Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengatakan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendengar keluhan dari rakyat mengenai PPN 12%. Presiden sudah memerintahkan kenaikan PPN 12% hanya untuk peralatan mewah dan barang-barang pokok tidak dinaikan.
“Sekarang jelas dan terang ya, tidak perlu jadi polemik lagi, Bapak Presiden sudah menegaskan PPN 12% hanya untuk peralatan dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok alias peralatan dan jasa nan dibutuhkan orang banyak apalagi pangan. Ini mempertegas bahwa Bapak Presiden sangat mendengarkan keluhan dan masukan rakyatnya,” ujar Zulhas, dikutip Rabu (1/1/2025).
Ketua Umum PAN ini memastikan bahwa bahan pangan seperti beras dan lainnya tidak dikenakan PPN 12%.
Senada, ketua DPR RI mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nan memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk peralatan dan jasa mewah.
Kebijakan meningkatkan tarif pajak hanya untuk peralatan mewah itu diputuskan pemerintah dengan menerapkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP). Keputusan itu dinilai telah mengedepankan kepentingan rakyat kecil.
"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran nan telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa perihal nan kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak nan pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco.
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin nan diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat mengenai kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Begitupun dengan Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar menilai keputusan tersebut diambil lantaran Presiden Prabowo selalu pro rakyat.
"Tarif PPN 12% hanya bertindak untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11%. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini corak keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," ujar laki-laki karib disapa Gus Imin melalui siaran tertulis diterima, Selasa (31/12/2024).
Gus Imin menyatakan, PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan nan adil. Sehingga bisa mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat.
Dia pun optimis, langkah tersebut dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, ialah pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Apalagi, ditambahkan dengan Paket Stimulus senilai RP38,6T nan tetap diberlakukan, maka sasaran pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan mengurangi nomor kemiskinan nasional hingga 5% bisa tercapai.
Berikut sederet respons beragam pihak mengenai keputusan Prabowo mengenai kenaikan PPN 12%, dihimpun oleh Tim News pendapatsaya.com:
1. Menko Zulhas: Presiden Prabowo Sangat Mendengar Keluhan Rakyat
Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan (Zulhas), menyampaikan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mendengarkan keluhan rakyat mengenai kenaikan PPN 12%. Presiden menegaskan bahwa kebijakan tersebut hanya bertindak untuk peralatan mewah, sementara barang-barang pokok tidak bakal dikenakan kenaikan.
“Sekarang jelas dan terang ya, tidak perlu jadi polemik lagi. Bapak Presiden sudah menegaskan PPN 12% hanya untuk peralatan dan jasa mewah, bukan untuk kebutuhan pokok alias peralatan dan jasa nan dibutuhkan orang banyak, apalagi pangan. Ini mempertegas bahwa Bapak Presiden sangat mendengarkan keluhan dan masukan rakyatnya,” ujar Zulhas, Rabu (1/1/2025).
Ketua Umum PAN ini juga memastikan bahwa bahan pangan seperti beras dan lainnya tetap bebas dari PPN 12%.
“Khusus soal pangan seperti beras dan lain-lain, sebenarnya pemerintah sudah menegaskan sejak lama itu tidak kena (PPN 12%),” tutur Zulhas.
2. Pimpinan DPR: Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
Sementara itu, Pimpinan DPR RI turut mengapresiasi sikap pemerintahan Presiden Prabowo Subianto nan memutuskan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk peralatan dan jasa mewah.
"DPR RI memberikan apresiasi kepada pemerintah Prabowo-Gibran nan telah menerima aspirasi rakyat dan DPR RI, hasil pertemuan pada 5 Desember 2024, antara perwakilan DPR RI dengan Presiden Prabowo telah memutuskan beberapa perihal nan kemudian hasil keputusan itu pada hari ini diumumkan oleh Presiden Prabowo menjadi penerapan UU Harmonisasi Peraturan Pajak nan pro rakyat," kata Wakil Ketua DPR RI Dasco dalam keterangannya, dikutip Rabu (1/1/2025).
Ketua Harian Partai Gerindra itu mengatakan ada tiga poin nan diputuskan pemerintah Prabowo dalam merespons aspirasi rakyat mengenai kenaikan PPN 12 persen tersebut.
Pertama, tarif PPN nan naik 1 persen dari 11 menjadi 12 persen hanya untuk peralatan dan jasa mewah. Kedua, pemerintah menetapkan tidak ada kenaikan tarif PPN terhadap peralatan dan jasa lain selain nan masuk kategori mewah.
"Untuk peralatan dan jasa selain peralatan mewah tidak ada kenaikan PPN dan tetap dikenakan tarif lama 11 persen," katanya.
3. Misbakhun DPR Puji Langkah Prabowo soal PPN untuk 2025
Ketua Komisi XI DPR RI, Mukhamad Misbakhun juga memuji langkah Presiden Prabowo mengenai kenaikan PPN 12 persen nan hanya diperuntukan untuk peralatan dan jasa mewah. Menurutnya, Prabowo sudah membuktikan janjinya untuk pro rakyat.
“Semua kebutuhan bahan pokok, jasa pendidikan, jasa kesehatan, jasa finansial perbankan, jasa asuransi, jasa keagamaan, jasa tenaga kerja, jasa pikulan umum di darat dan jasa sosial tetap dibebaskan oleh pemerintahan Bapak Prabowo Subianto sebagai peralatan dan jasa nan bebas pajak pertembahan nilai,” kata Misbakhun dalam keterangannya, Selasa (31/12/2024).
Menurut dia, semua peralatan dan jasa nan disebutkannya adalah menyangkut rencana hidup orang banyak dan dikonsumsi oleh masyarakat umum.
“Penerapan PPN 12% secara selektif ini diperkirakan hanya bakal menambah penerimaan 3,2 triliun saja pada APBN 2025 dan diperkirakan pemerintah berkorban 75 triliun andaikan penerapan PPN 12% di APBN 2025 dikenakan penuh pada semua barang. Ini sebuah pilihan susah nan kudu diambil pemerintahan Bapak Presiden Prabowo demi rakyat kecil,” jelas Politikus Golkar ini.
Karena itu, pemerintah ke depan mempunyai tugas berikutnya nan tak mudah.
“Tugas berikutnya adalah melakukan sosialisasi untuk mengamankan semua penyelenggaraan UU HPP mengenai penerapan PPN 12% untuk peralatan dan jasa peralatan mewah ini bisa melangkah dengan baik di masyarakat lantaran bakal bertindak sejak 1 Januari 2025 sesesuai ketentuan di UU HPP,” pungkasnya.
4. Wakil Ketua DPR: Kebijakan PPN 12% Khusus Kluster Barang Mewah Penuhi Rasa Keadilan
Wakil Ketua DPR RI Koordinator bagian Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) Cucun Ahmad Syamsurijal menilai, keputusan diambil oleh Presiden Prabowo Subianto nan unik memberlakukan kenaikan tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) sebesar 12 persen pada golongan peralatan mewah patut diapresiasi.
Pasalnya, keputusan tersebut menjadi bentuk nyata komitmen pemerintah dalam menjaga daya beli masyarakat, memperkuat ketahanan industri, dan meningkatkan kesejahteraan rakyat.
“Keputusan ini mencerminkan kepekaan terhadap kondisi ekonomi masyarakat luas, khususnya golongan menengah dan bawah, nan sangat berjuntai pada stabilitas nilai peralatan dan jasa kebutuhan pokok,” kata Cucun dalam keterangan diterima, Selasa (31/12/2024) malam.
Selain itu, Wakil Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini juga berpendapat, kebijakan Presiden Prabowo telah memberikan rasa keadilan bagi masyarakat, terutama kalangan bawah-menengah dengan kalangan atas. Sehingga kebijakan itu memberikan ruang ke pelaku industri agar tetap tumbuh dan berkontribusi terhadap perekonomian.
"Keputusan Presiden tentang PPN 12 persen saya kira sudah tepat. Bagaimana sasarannya tidak general, tapi hanya untuk kalangan atas saja. Jadi kebijakan ini justru membangkitkan keadilan bagi masyarakat. nan tidak setara itu jika pemilik peralatan mewah, nan punya pesawat, rumah bagai istana, pajaknya sama dengan kalangan menengah ke bawah nan punya sepeda motor," nilai Cucun.
5. Ketum PKB Gus Imin Sebut Presiden Prabowo Selalu Pro Rakyat
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Muhaimin Iskandar, menilai keputusan Presiden Prabowo Subianto nan hanya memberlakukan kenaikan tarif PPN 12 persen pada golongan peralatan mewah adalah bukti keberpihakan kepada rakyat.
"Tarif PPN 12% hanya bertindak untuk PPN Barang Mewah (PPnBM). Di luar itu, PPN tetap 11%. Kebutuhan pokok masyarakat luas seperti beras, daging, telur, sayur, susu serta jasa lain seperti pendidikan, kesehatan, dan transportasi tetap dibebaskan dari PPN. Ini corak keberpihakan Presiden Prabowo kepada rakyat," ujar laki-laki karib disapa Gus Imin melalui siaran tertulis diterima, Selasa (31/12/2024).
Gus Imin menyatakan, PKB berterima kasih atas komitmen Presiden Prabowo untuk mensejahterakan bangsa melalui sistem perpajakan nan adil. Sehingga bisa mendorong pemerataan dan pertumbuhan ekonomi untuk pemberdayaan masyarakat.
Dia pun optimis, langkah tersebut dapat mewujudkan salah satu Asta Cita Presiden Prabowo, ialah pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan. Apalagi, ditambahkan dengan Paket Stimulus senilai RP38,6T nan tetap diberlakukan, maka sasaran pemerintah mencapai kemiskinan ekstrem 0% pada 2026 dan mengurangi nomor kemiskinan nasional hingga 5% bisa tercapai.
"Tantangan ekonomi dunia bakal semakin susah di 2025. Di sini, pemerintah datang untuk mengurangi beban masyarakat dengan Paket Stimulus,” jelas Gus Imin.