7 Pernyataan Kpk Terkait Kasus Korupsi Kuota Haji, Masih Terus Didalami

Sedang Trending 14 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, asosiasi agensi perjalanan haji melobi pejabat Kementerian Agama (Kemenag) mengenai 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"Asosiasi ini lah nan menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur gimana caranya agar kuotanya itu nan masuk kuota unik menjadi lebih besar," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Setelah lobi tersebut, kata Asep, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi nan mengatur pembagian kuota haji.

Kemudian, KPK mengungkapkan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah menunaikan ibadah haji memakai kuota unik bermasalah pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hal ini diungkapkan KPK usai memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kebenaran kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, pada Selasa 9 Seotember 2025.

"Jadi, makanya kami tanya gimana prosesnya sebagai jemaah haji, lantaran kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah," papar Asep.

Selain itu, KPK mengungkapkan pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka mengenai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Asep menuturkan, pengumuman tersangka mengenai kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji itu bakal diumumkan dalam waktu dekat.

"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.

Berikut sederet pernyataan KPK mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji di lingkungan Kemenag dihimpun Tim News pendapatsaya.com:

Khalid Zeed Abdullah Basalamah memenuhi panggilan KPK, Khalid diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi kuota haji 2024.

1. Ungkap soal Lobi Asosiasi Haji ke Pejabat Kemenag

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan, asosiasi agensi perjalanan haji melobi pejabat Kementerian Agama mengenai 20.000 kuota tambahan haji dari Pemerintah Arab Saudi.

"Asosiasi ini lah nan menghubungi para oknum pejabat di Kemenag untuk mengatur gimana caranya agar kuotanya itu nan masuk kuota unik menjadi lebih besar," ujar Pelaksana tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa 9 September 2025.

Setelah lobi tersebut, kata Asep, terbit Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024 tentang Kuota Haji Tambahan Tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi nan mengatur pembagian kuota haji.

"SK Menteri tersebut menyimpang dari Pasal 64 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 (tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah, red), sehingga pembagiannya menjadi 50 persen sama," katanya.

Dengan demikian, kata dia, 20.000 kuota haji tambahan tersebut tidak dibagi sesuai ketentuan UU 8/2019 nan mengatur 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus.

"Nah, dari 20.000 kuota, 10.000 kemudian menjadi kuota unik dari nan semestinya hanya 1.600 kuota. Jadi, ada tambahan 8.400 dari kuota reguler nan menjadi kuota khusus," terang Asep, dilansir Antara.

2. Sebut Pejabat Kemenag Gunakan Perantara untuk Mainkan Jatah

KPK sedang menggali pejabat di Kementerian Agama nan bermain dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024.

"Kemudian mengenai dengan siapa nan bermain dan lain-lain, nah ini nan sedang kami gali," terang Asep.

Asep menjelaskan langkah main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut diduga tidak langsung berjumpa dengan para agensi perjalanan haji.

"Pimpinannya tidak langsung berjumpa dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," papar Asep.

KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam investigasi kasus kuota haji, termasuk Ishfah Abidal Aziz nan menjadi staf unik pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Beberapa juga sudah kami minta keterangan, seperti di situ ada staf unik dan lain-lain, nan melibatkan orang-orang seperti itu," ucap Asep.

3. Sebut Pejabat Kemenag di Setiap Tingkatan Dapat Jatah dari Korupsi Kuota Haji

Lalu, KPK mengungkapkan pejabat Kementerian Agama di tiap tingkatan mendapatkan bagian alias jatah dari kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji di Kementerian Agama tahun 2023–2024.

"Kami ketahui bahwa masing-masing tingkatan ini, masing-masing orang ini, ya kemudian mendapat bagiannya sendiri-sendiri," terang Asep.

Dia mengungkapkan langkah culas pejabat Kemenag memainkan kuota haji. Agensi perjalanan haji tidak diberikan kuota haji unik jika tak menyetorkan sejumlah duit kepada pejabat Kemenag.

"Jadi, itulah tindakan kesewenang-wenangan. Kadang meminta sesuatu di luar. Kalau tidak diberikan, ya kelak kuota hajinya bisa enggak kebagian," kata Asep.

KPK sedang mengumpulkan uang-uang mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji tersebut, termasuk nan sudah menjadi aset, seperti rumah maupun kendaraan, untuk dilakukan penyitaan.

Asep menyampaikan pernyataan tersebut untuk menjelaskan penyitaan dua rumah dari aparatur sipil negara (ASN) Direktorat Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kemenag dengan total nilai sekitar Rp 6,5 miliar mengenai kasus dugaan korupsi kuota haji.

KPK menduga aliran duit mengenai kasus korupsi kuota haji tersebut mengalir secara berjenjang, ialah melalui orang kepercayaan, kerabat, hingga staf mahir pejabat Kemenag.

Asep mengatakan, KPK sedang menggali pejabat di Kementerian Agama nan bermain dalam kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kemenag tahun 2023–2024.

"Kemudian mengenai dengan siapa nan bermain dan lain-lain, nah ini nan sedang kami gali," ujar Asep.

Asep menjelaskan langkah main pejabat di Kemenag dalam kasus kuota haji tersebut diduga tidak langsung berjumpa dengan para agensi perjalanan haji.

"Pimpinannya tidak langsung berjumpa dengan agen. Jadi, melalui beberapa orang sebagai perantaranya, seperti itu," jelasnya.

KPK telah meminta keterangan sejumlah pihak dalam investigasi kasus kuota haji, termasuk Ishfah Abidal Aziz nan menjadi staf unik pada era Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.

"Beberapa juga sudah kami minta keterangan, seperti di situ ada staf unik dan lain-lain, nan melibatkan orang-orang seperti itu," terang Asep.

4. Tersangka Kasus Kuota Haji Bakal Diumumkan Dalam Waktu Dekat

Asep lampau mengatakan, pihaknya sudah mengantongi nama calon tersangka mengenai kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023-2024.

Dia menuturkan, pengumuman tersangka mengenai kasus dugaan korupsi penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji itu bakal diumumkan dalam waktu dekat.

"Kapan ini ditetapkan tersangkanya? Dalam waktu dekat. Pokoknya dalam waktu dekat," kata Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu 10 September 2025.

Dia pun menuturkan, mengenai waktu pengumumannya, KPK bakal menyampaikan secara terbuka kepada para rekan media.

"Nanti dikabarkan ya. Pasti dikonperskan (konferensi pers) dalam waktu dekat," tutur Asep seperti dilansir dari Antara.

5. Ungkap Ustaz Khalid Basalamah Naik Haji Gunakan Kuota Khusus Bermasalah

Selain itu, KPK mengungkapkan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah menunaikan ibadah haji memakai kuota unik bermasalah pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi.

Hal ini diungkapkan KPK usai memeriksa Khalid Basalamah sebagai saksi kebenaran kasus dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, pada Selasa 9 September 2025.

"Jadi, makanya kami tanya gimana prosesnya sebagai jemaah haji, lantaran kami juga perlu saksi selain dari pemilik travel (agensi perjalanan haji) dan ketua asosiasi. Kami juga perlu saksi jemaah," papar Asep.

Selain itu, dia mengatakan KPK memeriksa Khalid Basalamah lantaran bukan sekadar jemaah biasa, melainkan pembimbing rombongan jemaah haji.

"Jadi, nan berkepentingan juga berangkat berbareng rombongannya lantaran dalam rombongan haji maupun umrah itu biasanya ada ustaz nan menjadi pembimbingnya di situ untuk melaksanakan ibadah haji, seperti itu," terang Asep.

Ketika ditanya latar belakang Khalid Basalamah nan merupakan pemilik agensi perjalanan haji sekaligus ketua asosiasi atas nama Majelis Utama Travel Indonesia Arahan Haji dan Umrah (Mutiara Haji), Asep menegaskan KPK memeriksa nan berkepentingan dalam kapasitasnya sebagai jemaah haji.

6. Dalami Alasan Ustaz Khalid Basalamah Pakai Kuota Haji Khusus Meski Sudah Bayar Jalur Furoda

Lalu, KPK mendalami keputusan pendakwah sekaligus pemilik agensi perjalanan haji PT Zahra Oto Mandiri alias Uhud Tour, Khalid Zeed Abdullah Basalamah alias Khalid Basalamah nan memilih menunaikan ibadah haji pada tahun 1445 Hijriah/2024 Masehi dengan memakai kuota khusus. Padahal, Khalid Basalamah sudah bayar dan siap naik haji lewat jalur furoda.

"Didalami. Itu didalami," kata Asep.

Ketika ditanya mengenai pendalaman nan dilakukan KPK turut membahas keputusan Khalid Basalamah dilatarbelakangi aspek ekonomis alias tidak, Asep menyarankan agar pertanyaan tersebut langsung ditanyakan kepada nan bersangkutan.

"Kalau ke sini (KPK) lagi, kelak ditanya, ‘Pak, lebih murah ya?’ (alasan lepas furoda meski sudah bayar, dan memilih haji khusus)," ucap Asep.

Asep menjelaskan interogator KPK mendapatkan info bahwa pada tahun keberangkatan haji tersebut tidak ada haji furoda. Hanya ada kuota haji unik nan merupakan hasil pembagian dari 20.000 kuota tambahan pemberian Pemerintah Arab Saudi untuk Indonesia.

"Akan tetapi, nan jelas tersedia saat itu adalah kuota haji unik lantaran pembagian nan 20.000 itu 10.000 haji reguler dan 10.000 haji khusus. Kuota haji unik menjadi lebih banyak lantaran semestinya hanya 1.600 alias delapan persen dari 20.000," beber Asep.

7. Terus Dalami Kasus Korupsi Kuota Haji

Sedikit demi sedikit kecurangan dalam korupsi kuota haji 2024 mulai terungkap. Informasi terbaru didapat dari Kepala Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Badan Penyelenggara (BP) Haji Hasan Afandi saat menjelani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Sebelumnya, Hasan menjabat sebagai kepala Subdirektorat Data dan Sistem Informasi Haji Terpadu Kemenag.

Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo pemeriksaan terhadap nan berkepentingan menjadi titik terang untuk mengetahui jumlah aktual jemaah haji 2024 baik reguler, unik alias furoda.

"Kita tentu mau memandang ya fakta-fakta jemaah haji nan berangkat. Misalnya faktualnya nan dari reguler berapa? nan dari unik berapa? Karena itu kan berasal dari splitting kuota tambahan," kata Budi kepada awak media di Jakarta, Jumat (12/9/2025).

Budi menambahkan, fakta-fakta di lapangan menunjukkan ada jemaah nan sudah membeli haji furoda tapi kemudian ketika berangkat menggunakan kuota haji khusus. Temuan itu membikin KPK kembali mendalami gimana akomodasi nan diterima jemaah di sana, apakah memang sudah sesuai dengan standar haji furoda.

"Atau rupanya standarnya alias nan diterima oleh para jamaah haji ini downgrade? Misal belinya furoda tapi rupanya akomodasi di sana misalnya haji khusus? Itu nan didalami oleh interogator (kepada Kapusdatin BP Haji) lantaran ini kaitannya dengan jual-beli kuota haji khusus," ungkap Budi.

Selengkapnya