Ahok Sambangi Kpk, Diperiksa Terkait Kasus Lng Pertamina

Sedang Trending 5 bulan yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com

Kamis, 09 Jan 2025 11:41 WIB

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok diperiksa KPK mengenai kasus LNG. Ahok diperiksa KPK mengenai kasus LNG Pertamina. (ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A)

Jakarta, pendapatsaya.com --

Mantan Komisaris Utama PT Pertamina (Persero) Basuki Tjahaja Purnama namalain Ahok menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (9/1) pagi. Ia tiba pukul 11.14 WIB.

Ahok mengaku dipanggil interogator KPK untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina tahun 2011-2021.

"Buat saksi untuk perusahaan, LNG Pertamina," ujar Ahok kepada awak media di Kantor KPK.

Ahok mengatakan pemeriksaannya tersebut berangkaian saat dia menjabat sebagai Komisaris Utama PT Pertamina periode 2019-2024. Ia menyatakan kasus dugaan korupsi nan sedang diusut KPK ini berasal dari laporan pihaknya.

"Iya (pemeriksaan berangkaian dengan kedudukan Komisaris Utama PT Pertamina). Kita kirim surat ke Kementerian BUMN juga waktu itu," kata Ahok.

KPK membenarkan memanggil Ahok untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi dimaksud. Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto belum mau memberi info materi nan hendak digali interogator kepada Ahok.

"Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK," kata Tessa melalui keterangan tertulis.

Selain Ahok, KPK juga memanggil tujuh saksi lain.

Mereka adalah Sekretaris Direktur Gas PT Pertamina tahun 2012 Sulistia; Direktur Pengolahan Pertamina periode 12 April 2012-November 2014 Chrisna Damayanto; Manager Korporat Strategic PT Pertamina Power (Persero) Ella Susilawati; dan Business Development Manager PT Pertamina (14 November 2013-13 Desember 2015) Edwin Irwanto Widjaja.

Kemudian VP Treasury PT Pertamina periode Agustus 2022 Dody Setiawan; Senior Vice President (SVP) Gas PT Pertamina (Persero) tahun 2011-Juni 2012 Nanang Untung; dan VP Financing PT Pertamina periode 2011-2013 Huddie Dewanto.

Lembaga antirasuah mengembangkan kasus dugaan korupsi mengenai pengadaan LNG di PT Pertamina tahun 2011-2021 dengan menetapkan dua orang penyelenggara negara sebagai tersangka.

Para tersangka dimaksud adalah Direktur Gas PT Pertamina periode 2012-2014 Hari Karyuliarto dan Senior Vice President (SVP) Gas & Power PT Pertamina tahun 2013-2014 Yenni Andayani.

Mereka diduga telah melakukan perbuatan melawan norma sehingga merugikan finansial negara.

Sebelum ini, majelis pengadil Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta menghukum Direktur Utama PT Pertamina periode 2009-2014 Galaila Karen Kardinah namalain Karen Agustiawan dengan pidana penjara selama sembilan tahun dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.

Karen dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi nan merugikan finansial negara dalam kasus korupsi mengenai pengadaan LNG tahun 2011-2021.

Vonis tersebut menguatkan putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat Nomor: 12/Pid.Sus-TPK/2024/PN.JKT. PST.

Perkara nomor: 41/PID.SUS-TPK/2024/PT DKI ini diperiksa dan diadili oleh ketua majelis pengadil Sumpeno dengan personil Brmargareta Yulie Bartin Setyaningsih dan Gatut Sulistyo. Panitera pengganti Haiva. Putusan dibacakan pada Jumat, 30 Agustus 2024.

Majelis pengadil memutuskan sejumlah peralatan bukti dikembalikan kepada penuntut umum KPK untuk digunakan dalam perkara lain atas nama tersangka Hari Karyuliarto dan Yenni Andayani.

(ryn/DAL)

[Gambas:Video CNN]

Selengkapnya