ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Jumat, 12 Sep 2025 21:57 WIB

Makassar, pendapatsaya.com --
Anggota DPRD Wakatobi, La Lita namalain Litao, resmi ditetapkan sebagai tersangka kasus pembunuhan anak di bawah umur nan terjadi pada 2014 silam.
Litao sempat melarikan diri dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) selama nyaris 11 tahun.
Kabid Humas Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) Kombes Pol Iis Kristian mengatakan berdasarkan penelusuran pihaknya ada kelalaian dalam pembuatan Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
"Ada temuan dan sudah ditindaklanjuti, memang ada kelalaian di situ nan dilakukan oleh petugas," kata Iis kepada wartawan, Jumat (12/9).
Kini Polda Sultra telah mengambil alih kasus tersebut. Sementara itu, petugas nan lalai menerbitkan SKCK untuk La Lita telah diberikan hukuman tegas.
"Akibat alias akibat dari putusan tersebut, nan berkepentingan dibatalkan sekolahnya untuk mengikuti pendidikan perwira. Seharusnya dia sudah mengikuti sekolah perwira," katanya.
Iis menjelaskan kasus nan menjadikan La Lita sebagai tersangka itu bermulai dari peristiwa pembunuhan nan ditangani Polres Wakatobi pada 2014. Saat itu, polisi menetapkan tiga orang tersangka, termasuk La Lita.
Dua tersangka lainnya sudah menjalani masa hukuman, sementara La Lita memilih melarikan diri dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).
"Kasus nan sempat ditangani Polres Wakatobi atas peristiwa nan terjadi di tahun 2014 sudah melakukan penyelidikan. Terdapat dua tersangka nan sudah menjalani balasan dan satu DPO," ujar Iis.
Ia menjelaskan, setelah melarikan diri, La Lita ditetapkan sebagai buronan. Namun, pada Pemilu 2024 lalu, La Lita justru mencalonkan diri sebagai personil legislatif. Saat itu, dia sempat mengurus SKCK di Polres Wakatobi dan dinyatakan tidak mempunyai catatan kriminal.
Menurut Iis, perihal tersebut terjadi lantaran adanya kelalaian petugas saat memproses publikasi SKCK.
Berdasarkan Peraturan Kepolisian Nomor 6 Tahun 2023 tentang syarat publikasi SKCK, petugas wajib memeriksa seluruh catatan norma pemohon, termasuk apakah nan berkepentingan pernah terlibat kasus pidana. Namun dalam kasus La Lita, status DPO tidak terdeteksi.
"Petugas tidak memberikan info jika pemohon itu adalah DPO, lantaran tidak memandang registrasi itu," jelasnya.
(mir/kid)
[Gambas:Video CNN]