ARTICLE AD BOX
pendapatsaya.com
Selasa, 11 Feb 2025 16:18 WIB
Jakarta, pendapatsaya.com --
Bareskrim Polri menyita sejumlah peralatan bukti usai menggeledah instansi hingga rumah Kepala Desa Kohod, Arsin, diduga mengenai kasus pemalsuan arsip Sertfikat Hak Guna Bangunan (SHGB)- Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah pagar laut Tangerang, Banten.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan penyitaan peralatan bukti dilakukan interogator dari tiga letak penggeledahan, pada Senin (10/2) malam.
"Barang bukti nan telah disita tersebut adalah barang nan digunakan untuk melakukan pemalsuan dan perangkat nan digunakan untuk membikin surat palsu," ujarnya dalam keterangan tertulis kepada wartawan, Selasa (11/2).
Selain itu, dia menyebut interogator turut menyita peralatan bukti arsip pendukung nan diduga digunakan untuk membantu pemalsuan dokumen.
Sebelumnya Bareskrim mengaku tengah melakukan penggeledahan di tiga letak ialah Kantor Desa Kohod, Rumah Kepala Desa Kohod Arsin, serta rumah Sekretaris Desa Kohod.
"Iya benar, kami telah melakukan penggeledahan mengenai kasus pagar laut di wilayah Pakuhaji, Kabupaten Tangerang Banten. Ada berapa personel nan diturunkan dan berapa arsip nan kami sita," ujar Djuhandhani.
Bareskrim Polri telah meningkatkan status perkara kasus dugaan pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Hak Milik (SHM) nan ada di wilayah pagar laut Tangerang ke tahap penyidikan.
Melalui peningkatan status tersebut artinya interogator telah menemukan unsur dugaan tindak pidana nan terjadi. Selanjutnya interogator bakal melakukan pemeriksaan saksi hingga pengumpulan perangkat bukti untuk menetapkan tersangka dalam kasus ini.
Djuhandhani mengatakan interogator mencurigai modus pemalsuan itu dilakukan oleh Kepala Desa Kohod Arsin berbareng nan lain dengan menggunakan surat palsu.
Surat tiruan itulah nan kemudian digunakan untuk mengusulkan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan kewenangan ke Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Tangerang.
(tfq/kid)