Bi Cabut Rupiah Pecahan Rp150.000, Bisa Ditukar Sampai 2035

Sedang Trending 6 hari yang lalu
ARTICLE AD BOX

Jakarta, pendapatsaya.com - Seiring dengan pencabutan dan penarikan Uang Rupiah Khusus Seri For The Children of The World Tahun Emisi (TE) 1999 pecahan Rp150.000 dan Rp10.000 dari peredaran, masyarakat nan mempunyai pecahan tersebut dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, alias 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Ramdan Denny Prakoso, Kepala Departemen Komunikasi BI, mengungkapkan terhitung tanggal 31 Januari 2025, Uang Rupiah Khusus tersebut tidak lagi bertindak sebagai perangkat pembayaran nan sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

"Bagi masyarakat nan mempunyai Uang Rupiah Khusus tersebut dan mau melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum mulai 31 Januari 2025 sampai dengan 31 Januari 2035, alias 10 tahun sejak tanggal pencabutan," kata Ramdan, dalam siaran pers, dikutip Rabu (5/2/2025).

Layanan penukaran dapat dilakukan di Kantor Pusat maupun Kantor Perwakilan Bank Indonesia di seluruh Indonesia dengan terlebih dulu melakukan pemesanan penukaran melalui aplikasi PINTAR nan diakses melalui www.pintar.bi.go.id, dengan merujuk pada ketentuan alias info nan disampaikan mengenai agenda operasional dan jasa publik Bank Indonesia.

Penggantian bakal diberikan sebesar nilai nominal nan sama dengan nan tertera pada Uang Rupiah dimaksud. Apabila Uang Rupiah nan bakal ditukarkan dalam kondisi lusuh, cacat, alias rusak maka penggantian dilakukan dengan merujuk pada Peraturan Bank Indonesia No.21/10/PBI/2019 mengenai Pengelolaan Uang Rupiah, yaitu:

  1. Dalam perihal bentuk Uang Rupiah logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan karakter duit Rupiah dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal duit Rupiah nan ditukarkan, dan;
  2. Dalam perihal bentuk Uang Rupiah logam sama dengan alias kurang dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian.

(haa/haa)

Saksikan video di bawah ini:

Video: BI Rate Turun, IHSG Full Tancap Gas

Next Article Dolar AS Tembus Rp16.300, Begini Penjelasan Bos BI!

Selengkapnya