ARTICLE AD BOX
Jakarta, CNBC Indonesia — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menunda ketentuan dalam Surat Edaran (SE) OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025). Pasalnya, patokan tersebut bakal disesuaikan menjadi Peraturan OJK (POJK).
Hal ini dilakukan sebagai tindak lanjut Rapat Kerja Komisi XI DPR-RI dengan OJK tanggal 30 Juni 2025 di Jakarta, OJK bakal menyusun Peraturan OJK (POJK) tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan nan bakal dikonsultasikan dengan Komisi XI DPR RI.
"Ketentuan mengenai penguatan ekosistem asuransi kesehatan nantinya bakal bertindak secara efektif dengan diterbitkannya POJK tersebut, sehingga dapat memberikan dasar norma nan lebih kuat dan cakupan pengaturan nan lebih menyeluruh," sebagaimana disebut dalam keterangan resmi, dikutip Jumat, (4/7/2025).
"Sehubungan dengan itu, ketentuan dalam Surat Edaran OJK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan (SEOJK 7/2025) nan sedianya efektif bertindak 1 Januari 2026, ditunda dan bakal diatur kembali dalam POJK nan bakal disusun itu," tambahnya.
Penyusunan POJK ini bermaksud untuk memastikan penerapan tata kelola dan prinsip kehati-hatian nan lebih baik dalam penyelenggaraan produk asuransi kesehatan. POJK ini juga diharapkan dapat memberikan faedah bagi seluruh pihak di dalam ekosistem asuransi kesehatan, mulai dari masyarakat sebagai pemegang polis/tertanggung, perusahaan asuransi dan akomodasi jasa kesehatan.
OJK juga bakal terus memperkuat koordinasi dan komunikasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menciptakan ekosistem asuransi kesehatan nan adil, transparan, dan tumbuh secara berkelanjutan.
Sebelumnya, Ketua Komisi XI DPR RI Misbakhun mengatakan, Komisi XI DPR RI melaksanakan 1 dalam rangka menyerap aspirasi dari pihak nan berkepentingan tentang pengaturan Penyelenggaraan Produk Asuransi Kesehatan.
Atas keputusan ini, Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar mengatakan pihaknya dapat memahami dan menerima konklusi tersebut. "Kami dapat menyepakati dengan pemahaman tadi," kata Mehendra di tengah rapat.
Terpisah, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pihaknya mengikut saran dari Komisi XI DPR RI.
Meski demikian, dia tetap menegaskan pentingnya SE OJK terbaru ini demi kesehatan industri asuransi kesehatan di Indonesia.
"Klaim ratio itu sudah mendekati 100 persen, apalagi jika dimasukin dengan OPEX-nya itu sudah di atas lagi. Jadi itu tahun lampau rata-rata naikkan premi asuransi kesehatan itu kan mencapai lebih dari 40 persen. Jadi sebenarnya sudah cukup tinggi premi nan dibayarkan. Jadi ini adalah salah satu langkah untuk memperbaiki ekosistem asuransi kesehatan.Jadi itu co-payment hanya salah satu," kata Ogi ditemui wartawan.
Ogi menegaskan, DPR meminta agar co-payment untuk ditunda sampai dengan, itu ada peraturan nan lebih tinggi, ialah Peraturan OJK (POJK).
(mkh/mkh)
[Gambas:Video CNBC]
Next Article
Aturan Baru Asuransi, Nasabah Wajib Bayar 10% Biaya Berobat