Bnn: Artis Pengedar Narkoba Tentu Akan Ditangkap

Sedang Trending 7 jam yang lalu
ARTICLE AD BOX

pendapatsaya.com, Jakarta - Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Marthinus Hukom, menegaskan kebijakan BNN dalam menangani penyalahgunaan narkotika tetap berpijak pada undang-undang nan berlaku.

Dia menepis dugaan artis mendapatkan perlakuan spesial dalam penanganan kasus narkoba.

Dia menekankan pentingnya membedakan posisi seseorang sebagai pengguna alias pengedar, lantaran keduanya memerlukan pendekatan norma nan berbeda.

"BNN tidak bakal menangkap artis. Betul, itu perintah saya, betul. Tapi bagi artis nan pengguna. Tapi jika artis nan pengedar, ya sudah peralatan tentu kita tangkap. Karena itu kejahatan," kata Marthinus saat wawancara unik dengan pendapatsaya.com dan SCTV, Selasa (1/7/2025).

Hal itu ditegaskan Marthinus menyusul polemik atas pernyataannya nan sempat viral saat diundang sebagai tamu di podcast Deddy Corbuzier, nan ditayangkan dikanal YouTube pada Rabu, 25 Juni 2025.

Menurut Marthinus, pernyataan tersebut justru menekankan paradigma rehabilitatif nan telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dia menjelaskan, dalam sistem norma Indonesia, pengguna narkoba wajib memperoleh rehabilitasi sebagai corak penanganan medis dan sosial. Sementara pengedar, kudu ditindak secara pidana.

"Jadi kudu memahami betul, terutama undang-undang kita ya. Di undang-undang kita itu dijelaskan betul di Pasal 54 bahwa pengguna itu kudu direhabilitasi. Bahkan di dalam Pasal 103 itu mengamanatkan bahwa bagi pengguna, hukumannya itu adalah rehabilitasi," ucap dia.

Menurut dia, artis merupakan patron sosial nan menjadi panutan perilaku bagi generasi muda. Karena itu, setiap penanganan terhadap mereka sepatutnya disikapi secara hati-hati. Publikasi berlebihan terhadap penangkapan artis pengguna narkoba berpotensi membentuk persepsi keliru di masyarakat.

Jangan Sampai Ada Kampanye Gratis Penggunaan Narkoba

Marthinus menjelaskan manusia merupakan makhluk simbolik nan memaknai tindakan sosial berasas representasi dan persepsi.

Dalam konteks ini, artis sebagai pengguna narkoba nan dipublikasikan terlalu berlebihan berpotensi menimbulkan pemaknaan nan salah di tengah masyarakat.

"Orang-orang nan pemahamannya sempit, dia bakal melihat, 'wah jadi artis cukup kita pakai narkoba, kita bisa jadi artis, kita bisa jadi seorang nan punya kreatifitas, seorang nan percaya diri lampau tampil di kamera tanpa ada keraguan alias tanpa ada grogi dan lain-lain'. Itulah manusia bisa memaknai dalam beragam hal," ucap dia.

"Makanya saya terus terang, saya mengatakan jangan kita mempublikasi berlebihan jika ketika artis ditangkap terutama pengguna narkoba," sambung dia.

Terkait perihal ini, Marthinus mengaku telah meminta jejeran humas di lingkungan BNN maupun Polri untuk lebih selektif dalam menyampaikan info kepada publik, khususnya mengenai penangkapan pengguna narkoba dari kalangan artis.

"Karena itu sama saja kita mengkampanyekan cuma-cuma narkoba buat anak-anak muda. Kira-kira seperti itu," ucap dia.

Lebih lanjut, Dia mengarisbawahi instruksinya untuk tidak menangkap artis pengguna narkoba bukan dimaknai artis itu kebal terhadap hukum.

"Seluruh komponen negara ini kudu tunduk di bawah hukum. Itu kira-kira seperti itu," tandas dia.

Selengkapnya